TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PNS Gadungan Tipu 17 Orang, Modus Sewa Laptop hingga Jual Ginjal

Tersangka menjual ginjalnya seharga Rp300 juta

Pria di Makassar menipu dengan kedok PNS gadungan. IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Jajaran penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menemukan fakta lain yang diindikasi berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan oleh tersangka pegawai negeri sipil (PNS) gadungan. Dalam kasus ini, tersangka bernama Nasrulla alias Ulla, menipu dan menggelapkan 19 unit laptop milik sejumlah mahasiswa yang menjadi korban.

Saat pengembangan kasus setelah tersangka tertangkap pada Jumat (25/1) lalu, korban dan beberapa orang aparat kepolisian menemukan secarik kertas tanda bukti penjualan ginjal. Kertas bermaterai itu ditandatangani oleh tersangka Nasrullah sebagai pihak pertama sekaligus penjual ginjal dan pihak pembeli seorang perempuan berinisial DA.

Penyidik saat ini tengah menyelidiki apakah penjualan organ vital tersangka untuk menutupi sejumlah utangnya kepada korban atau dipergunakan untuk hal lain. "Iya, nanti kita dalami," kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis, Kamis (30/1).

1. Penjualan ginjal tersangka dibayar bertahap oleh pembeli

Pria di Makassar menipu dengan kedok PNS gadungan. IDN Times/Aan Pranata

Surat perjanjian jual beli ginjal tersebut ditandatangani kedua belah pihak pada Minggu (19/1) lalu. Isi surat perjanjian itu menyebut jika Fahrullah telah bersedia mendonorkan ginjalnya dalam keadaan sehat dan sadar kepada pembeli.

Sesuai dengan kesepatakan bersama, bahwa pendonor akan diberikan kompensasi sebesar Rp85 juta sebagai uang muka di awal pada Selasa (21/1). Sisanya Rp215.000.000 akan diberikan setelah proses operasi berlangsung. Total penjualan ginjal mencapai Rp300 juta.

Sisa pembayaran tersebut akan diberikan dengan cara transfer ke rekening Fahrullah. Hanya saja, Indratmoko memastikan bahwa transaksi penjualan organ tubuh tersangka tidak ada hubungannya dengan kasus yang sementara berjalan.

Kendati begitu, ditegaskan Indratmoko, penjualan organ tubuh dari tersangka tetap akan dijerat dengan pidana. Aturan itu merujuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Pura-pura Menyewa, PNS Gadungan di Makassar Gelapkan 19 Laptop

2. Berkedok PNS di BPS, tersangka menipu dan menggadaikan 19 unit laptop korban-korbannya

Ilustrasi PNS (IDN Times/Irwan Idris)

Tersangka Ulla menipu dengan berpura-pura sebagai PNS di Badan Usat Statistik (BPS). Tersangka berdalih menyewa laptop korban kemudian digadaikan dengan sejumlah nilai uang.

“Kita menerima laporan masyarakat korban penipuan dan penggelapan dari seorang laki-laki yang mengaku sebagai PNS pada badan pusat statistik,” kata Indratmoko dalam ekspos tangkapan di kantornya, Selasa (28/1) lalu.

Kepada penyidik, tersangka Ulla mengaku mengelabui korban dengan modus memerlukan laptop untuk memasukkan data pekerjaan kantor. Ulla mengajukan sewa laptop korban senilai Rp200 ribu per hari.

Setelah mengelabui korban, tersangka kemudian menjaminkan laptop ke tempat pegadaian. Di sana dia memperoleh uang dengan nilai variatif, antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. 'Saat beraksi, dia mengenakan seragam dinas dan batik PNS yang dibeli sendiri di pasar," ucap Indratmoko

Baca Juga: Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Koperasi Simpan Pinjam di Sulsel  

Berita Terkini Lainnya