PNS Gadungan Tipu 17 Orang, Modus Sewa Laptop hingga Jual Ginjal
Tersangka menjual ginjalnya seharga Rp300 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menemukan fakta lain yang diindikasi berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan oleh tersangka pegawai negeri sipil (PNS) gadungan. Dalam kasus ini, tersangka bernama Nasrulla alias Ulla, menipu dan menggelapkan 19 unit laptop milik sejumlah mahasiswa yang menjadi korban.
Saat pengembangan kasus setelah tersangka tertangkap pada Jumat (25/1) lalu, korban dan beberapa orang aparat kepolisian menemukan secarik kertas tanda bukti penjualan ginjal. Kertas bermaterai itu ditandatangani oleh tersangka Nasrullah sebagai pihak pertama sekaligus penjual ginjal dan pihak pembeli seorang perempuan berinisial DA.
Penyidik saat ini tengah menyelidiki apakah penjualan organ vital tersangka untuk menutupi sejumlah utangnya kepada korban atau dipergunakan untuk hal lain. "Iya, nanti kita dalami," kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis, Kamis (30/1).
1. Penjualan ginjal tersangka dibayar bertahap oleh pembeli
Surat perjanjian jual beli ginjal tersebut ditandatangani kedua belah pihak pada Minggu (19/1) lalu. Isi surat perjanjian itu menyebut jika Fahrullah telah bersedia mendonorkan ginjalnya dalam keadaan sehat dan sadar kepada pembeli.
Sesuai dengan kesepatakan bersama, bahwa pendonor akan diberikan kompensasi sebesar Rp85 juta sebagai uang muka di awal pada Selasa (21/1). Sisanya Rp215.000.000 akan diberikan setelah proses operasi berlangsung. Total penjualan ginjal mencapai Rp300 juta.
Sisa pembayaran tersebut akan diberikan dengan cara transfer ke rekening Fahrullah. Hanya saja, Indratmoko memastikan bahwa transaksi penjualan organ tubuh tersangka tidak ada hubungannya dengan kasus yang sementara berjalan.
Kendati begitu, ditegaskan Indratmoko, penjualan organ tubuh dari tersangka tetap akan dijerat dengan pidana. Aturan itu merujuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Pura-pura Menyewa, PNS Gadungan di Makassar Gelapkan 19 Laptop
Baca Juga: Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Koperasi Simpan Pinjam di Sulsel