Pura-pura Menyewa, PNS Gadungan di Makassar Gelapkan 19 Laptop

Korban yang rata-rata mahasiswa juga diimingi jadi PNS

Makassar, IDN Times - Petugas kepolisian menangkap seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diduga menipu dengan berkedok pegawai negeri sipil (PNS) gadungan. Tersangka bernama Nasrulla alias Ulla dilaporkan menggelapkan 19 unit laptop milik sejumlah mahasiswa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, tersangka Ulla menipu dengan berpura-pura sebagai pegawai negeri sipil. Berdalih menyewa, laptop korban kemudian digadaikan dengan sejumlah nilai uang.

“Kita menerima laporan masyarakat korban penipuan dan penggelapan dari seorang laki-laki yang mengaku sebagai PNS pada badan pusat statistik,” kata Indratmoko di Makassar, Selasa (28/1).

Baca Juga: Hujan Lebat Bisa Hambat Pengerjaan Tol Layang Makassar

1. Disewa Rp200 ribu, laptop kemudian digadai tersangka hingga Rp2,5 juta

Pura-pura Menyewa, PNS Gadungan di Makassar Gelapkan 19 LaptopBarang bukti laptop yang disita polisi. IDN Times/Aan Pranata

Kepada penyidik, tersangka Ulla mengaku mengelabui korban dengan modus memerlukan laptop untuk memasukkan data pekerjaan kantor. Kepada korban, dia mengajukan sewa laptop senilai Rp200 ribu per hari.

Setelah mengelabui korban, pelaku kemudian menjaminkan laptop ke tempat pegadaian. Di sana dia memperoleh uang dengan nilai variatif, antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.

“Saat beraksi, dia mengenakan seragam dinas dan batik PNS yang dibeli sendiri di pasar,” ucap Indratmoko. 

2. Pelaku juga mengiming-imingi korbannya jadi PNS

Pura-pura Menyewa, PNS Gadungan di Makassar Gelapkan 19 LaptopKasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Selain berpura-pura menyewa, Ulla juga menawarkan angin surga kepada para korbannya. Dia menjanjikan para mahasiswa bahwa kelak dapat magang di BPS dan diangkat jadi PNS.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, sejauh ini ada 17 orang yang jadi korban kejahatan Ulla. Polisi baru mengidentifikasi empat di antaranya.

“Kami mengharapkan korban lainnnya agar segera datang ke polrestabes untuk pemeriksaan. Karena tersangka sudah menjalani aktivitasnya selama beberapa bulan terakhir,” Indratmoko menerangkan.

3. Polisi menyita 19 laptop dan seragam PNS sebagai barang bukti

Pura-pura Menyewa, PNS Gadungan di Makassar Gelapkan 19 LaptopPria di Makassar menipu dengan kedok PNS gadungan. IDN Times/Aan Pranata

Setelah ditangkap, tersangka Ulla kini mendekam di ruang tahanan Polrestabes Makassar. Polisi juga masih menggelar penyelidikan lanjutan pada kasus ini.

Penyidik, sejauh ini mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya 19 unit laptop berbagai merek, seragam dinas dan batik PNS, serta sejumlah uang tunai. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 tentang penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

“Untuk sementara, pelakunya sendiri. Tapi beberapa tempat sebagai penadah hasil kejahatan juga akan kita ambil keterangannya,” kata Indratmoko.

Baca Juga: Naik, Tarif Baru Tol Makassar Berlaku Pekan Depan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya