PN Makassar Cabut Gugatan Praperadilan Nelayan Kodingareng
Perkara gugatan ke Polair Polda Sulsel sudah dihapus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar mencabut gugatan praperadilan Manre, nelayan Pulau Kodingareng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polair Polda Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Manre melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menggugat penangkapan dan penetapan tersangka Manre karena dinilai cacat hukum.
"Sidang pertama, hakim langsung mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan. Dan langsung menghapus perkara praperadilan," kata Direktur Polair Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto kepada IDN Times saat dikonfimasi, Jumat (11/9/2020).
1. Gugatan praperadilan selesai karena surat kuasa pendampingan hukum dicabut
Praperadilan Manre selaku pemohon, diterima PN Makassar melalui nomor pendaftaran perkara 15/Pid.Pra/2020/PN Mks, dengan termohon Polair Polda Sulsel. Hery bilang, Senin, 7 September lalu, sidang perdana praperadilan digelar.
Dalam sidang itu, majelis hakim kata Hery, menyetujui pencabutan gugatan. Dengan pertimbangan, karena pemohon Manre sebelumnya telah mencabut resmi surat kuasa pendampingannya kepada LBH Makassar.
"Bunyi putusannnya seperti itu," ungkap Hery.