PN Makassar Batasi Sidang usai 6 Petugas Terpapar COVID-19
Agenda persidangan ditunda hingga 12 hari ke depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, terpaksa menunda dan membatasi sementara kegiatan persidangan tatap muka. Pembatasan diterapkan usai enam petugas pengadilan diketahui positif COVID-19.
Kebijakan itu berlaku selama sebelas hari, mulai hari ini, Rabu (16/12/2020), hingga 27 Desember 2020 mendatang.
"Ini bukan libur, tetapi pembatasan sementara. Urusan adminstrasi perkara tetap dilayani, " kata Kepala Humas PN Makassar, Dodi Hendra saat dihubungi jurnalis, Rabu.
Baca Juga: SPN Batua Pulangkan Siswa Calon Polisi usai 11 Positif COVID-19
1. Enam petugas diketahui positif dari tes usap
Dodi mengatakan, enam petugas diketahui terpapar virus corona setelah mengikuti tes usap di lingkungan PN Makassar. Mereka terdiri dari tiga orang panitera pengganti, dua juru sita, dan seorang pegawai honorer.
Karena situasi itu, pimpinan PN Makassar memutuskan tidak melayani persidangan umum selama sebelas hari.
"Intinya sudah menjadi ketentuan yang harus dihormati. Hasil Swab dari pihak kami memang ada enam yang terindikasi hasilnya positif," ujar Dodi.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Sulsel Cenderung Meningkat, Apa Penyebabnya?
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times