Perkara Korupsi RS Batua, 3 dari 13 Terdakwa Ajukan Eksepsi
Para terdakwa menghadiri sidang diwakili penasihat hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tiga dari 13 terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua langsung mengajukan eksepsi atau nota pembelaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (31/1/2022).
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka yang mengajukan eksepsi adalah, Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur di PT Sultana Anugrah. Kemudian Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV Sukma Lestari, dan Anjas Prasetya Runtulalo selaku pengawas lapangan pembangunan gedung Rumah Sakit Batua Makassar tahap I tahun anggaran 2018.
Proses eksepsi diajukan lisan kepada majelis hakim usai pembacaan singkat poin penting dakwaan 13 terdakwa dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Peran 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar, Ada Eks Kadiskes
1. Pembangunan tak sesuai, terdakwa dianggap menguntungkan diri sendiri
Terdakwa lain dalam kasus ini yakni, Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah, Andi Naisyah Tun Azikin selaku eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar, dan Mediswaty, ketiganya selaku kelompok kerja (Pokja) III Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setda Kota Makassar.
Lalu Firman Marwan, selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah, dan Ruspyanto Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua Tahap I TA 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), merujuk dalam hasil penyelidikan kepolisian menyatakan bahwa proyek pembangunan rumah sakit tak sesuai dengan spesifikasi. Terdakwa dianggap menguntungkan diri sendiri dalam proyek pembangunan gedung rumah sakit tahun 2017-2018. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang cantumkan dalam Hasil Pemeriksaan Investigatif kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp22.670.516.871.
JPU menggunakan dua dakwaan untuk 13 terdakwa. Yakni, dakwaan primair dan sibsidiairnya. Dakwaan primair tentang perbuatan terdakwa yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan subsidairnya adalah, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pemkot Makassar Lanjutkan Proyek RS Batua yang Terbelit Dugaan Korupsi