TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyuap Nurdin Abdullah Ajukan Jadi Justice Collaborator Dinilai Tepat

Agung Sucipto bersedia membongkar kasus Nurdin Abdullah

Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Makassar, IDN Times - Agung Sucipto, terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, mengajukan diri menjadi justice collaborator. Pakar hukum menilai, jika terbukti bahwa Agung bukan pelaku utama, maka langkah yang dipilihnya sudah tepat.

"Maka berdasarkan UU perlindungan saksi dan korban dapat memperoleh perlindungan hukum," kata pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Laode Husein kepada IDN Times, Jumat (28/5/2021).

1. Perlidungan bagi justice collaborator harus diutamakan

Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Husein menyebut, aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, peran justice collaborator sangat penting untuk mengungkap fakta maupun pelaku lain yang terlibat dalam perkara yang  berjalan. 

"Pada prinsipnya seorang yang mengajukan sebagai saksi JC dapat mendapatkan perlindungan hukum sepanjang tidak memperkuat atau memperberat tindak pidana yang dilakukan," kata Dekan Fakultas Hukum UMI Makasar itu.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, jelas Husein, peran justice collaborator cukup signifikan membongkar perkara tertentu. Walau, kata dia, perlindungan hukum justice collaborator di negara ini belum optimal. "Dalam praktik perlindungan hukum diberikan sepanjang bukan pelaku utama," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Perdana, Penyuap Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis

2. Justice collaborator akan mendapat keringanan hukuman

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Diwawancara terpisah, pakar hukum pidana Fakultas Hukum UMI Makassar, Prof Hambali Thalib menjelaskan, aturan perlindungan hukum bagi seseorang yang mengajukan diri sebagai justice collaborator juga diatur dan diperkuat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Menurut Hambali, justice collaborator sesungguhnya berperan penting dalam mengungkap kasus yang belum dapat dibongkar oleh penegak hukum. "Tapi tetap nanti prosesnya akan ditentukan oleh hakim, apakah dia memenuhi syarat atau tidak," jelas Hambali.

Salah satu keuntungan bagi justice collaborator, menurut Hambali, ialah apresiasi dari penegak hukum berupa pemberian keringanan hukuman. "Intinya kalau dia bukan pelaku utama. Karena dalam hukum itu ada yang dimaksud dengan pelaku utama dan pelaku penyerta," jelasnya.

Baca Juga: Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Ajukan Status Justice Collaborator 

Berita Terkini Lainnya