Sidang Perdana, Penyuap Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa menghadiri sidang secara virtual

Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Agung Sucipto, terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, dengan pasal berlapis. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (18/5/2021).

Agung, kontraktor rekanan pemilik PT Agung Perdana Bulukumba menghadiri sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Makassar. 

Dakwaan terkait janji atau pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar yang bersangkutan berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya. Kasus ini terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b kemudian dilapis dan dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor junctonya Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," kata jaksa KPK M Asri kepada jurnalis usai sidang.

Menurut dakwaan itu, terdakwa terancam hukuman maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp250 juta.

Baca Juga: KPK: Nurdin Abdullah Sering Beri Agung Sucipto Proyek Infrastruktur

1. Jaksa fokus telusuri sumber aliran dana lainnya

Sidang Perdana, Penyuap Nurdin Abdullah Didakwa Pasal BerlapisSidang perdana kasus suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dengan terdakwa Agung Sucipto. IDN Times/Sahrul Ramadan

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Agung Sucipto dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah dalam rentang waktu di awal tahun 2019 hingga Februari 2021. Nilainya, 150 ribu Dolar Singapura pada suap pertama di rumah jabatan Nurdin di Makassar, dan transaksi Rp2 miliar yang terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Pada OTT 26 Februari 2021, Agung disebut memberikan uang Rp2 miliar kepada Nurdin melalui perantara orang kepercayaan, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Nurdin dan Edy hingga kini masih berstatus tersangka.

Uang itu disebut sebagai pelicin pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel 2020-2021. Asri menyatakan pihaknya fokus untuk membuktikan semua dakwaaan yang dialamatkan terhadap Agung Sucipto.

"Termasuk juga sumber aliran dana lainnya," ucap Asri. 

2. Aliran dana bakal terungkap lewat persidangan

Sidang Perdana, Penyuap Nurdin Abdullah Didakwa Pasal BerlapisTersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esni

Menurut berkas dakwaan, Agung Sucipto selaku kontraktor berniat dan berkeinginan mendapatkan jatah proyek pembangunan dalam masa jabatan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Dalam sidang, jaksa bakal mengungkap aliran dana suap.

"Makanya dalam fakta-fakta persidangan nanti akan terungkap lagi ke mana atau dari mana sumbernya, apakah ada dari pemerintahan atau ada dari pihak lain lagi," ucap Asri.

3. Terdakwa Agung Sucipto tolak ajukan eksepsi

Sidang Perdana, Penyuap Nurdin Abdullah Didakwa Pasal BerlapisTersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Terpisah, penasihat hukum Agung Sucipto, M Nursal menayatakan pihaknya tak ingin mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa penutut umum.

"Alasannya kita ingin langsung ke pokok perkara pembuktian, supaya perkara ini bisa menjadi terang benderang dan cepat selesai," katanya.

Sidang perdana ini dipimpin ketua majelis hakim Ibrahim Palino. Sidang dijadwalkan digelar kembali pada Kamis, 27 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Terdakwa Penyuap Gubernur Nurdin Abdullah Disidang Hari Ini

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya