Terdakwa Penyuap Gubernur Nurdin Abdullah Disidang Hari Ini

Persidangan diagendakan di Pengadilan Negeri Makassar

Makassar, IDN Times - Agung Sucipto, kontraktor pemiik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, diagendakan menjalani sidang perdana hari ini, Selasa (18/5/2021). Dia merupakan terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Agung dan Nurdin, bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa konstruksi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Agung diagendakan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar. Menurut penelusuran pada laman SIPP PN Makassar, perkara Agung teregistrasi dengan nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. Agenda sidang perdana tertera pada Selasa pukul 10.00 Wita.

Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Makassar

1. Agung didakwa dengan sejumlah pasal hukum

Terdakwa Penyuap Gubernur Nurdin Abdullah Disidang Hari IniIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Agung bakal menghadapi dakwaan dan jaksa penuntut umum Januar Dwi Nugroho. Menurut sumber yang sama, ada dua dakwaan yang ditujukan kepada Agung.

Dakwaan pertama adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud agar yang bersangkutan berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya. Soal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan kedua adalah memberi hadiaan atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya. Dasarnya adalah Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

2. Terdakwa ditahan di Lapas Makassar

Terdakwa Penyuap Gubernur Nurdin Abdullah Disidang Hari IniTersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Agung Sucipto dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar, sejak Senin, 26 April 2021. Dia dan barang bukti dlimpahkan ke jaksa setelah penyidik merampungkan berkas perkara.

Lain halnya dengan Nurdin Abdullah dan tersangka lain, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Penahanan mereka di Rutan KPK diperpanjang karena penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti terkait.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus yang menjerat Nurdin cs. "32 orang saksi di antaranya didominasi para aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya," kata Fikri.

3. Nurdin didakwa menerima uang Rp2 miliar dari Agung

Terdakwa Penyuap Gubernur Nurdin Abdullah Disidang Hari IniTersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esni

Dalam kasus ini, mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua priode Nurdin Abdullah diduga menerima uang dengan total Rp5,4 miliar dari kontraktor rekanan. Di antaranya menerima uang Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat pada pada 26 Februari 2021, bertepatan dengan operasi tangkap tangan KPK.

Menurut dakwaan di SIPP PN Makassar, Edy Rahmat menerima uang itu kemudian menghubungi sopir Nurdin Abdullah bernama Husen alias Uceng. Karena sudah larut malam, Edy pulang ke rumah dengan membawa uang dan proposal yang diterima dari terdakwa untuk disimpan sementara. Namun tidak lama kemudian datang Petugas KPK menangkap Edy beserta uang dan proposal itu, yang juga selanjutnya menangkap Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Disidang di Makassar 18 Mei

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya