Penganiaya Balita di Makassar Ditangkap di Tempat Mangkal Ojol
Korban balita berusia 14 bulan mengalami luka lebam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Resmob Polsek Panakkukang Makassar berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap balita GY. Pelaku berinisial MRP (21), diringkus di sekitar Jalan AP Pettarani, Selasa (9/2/2021) siang.
"Tim kami dengan gerak cepat menyelidiki dan mengejar pelaku (di tempat mangkal) diduga merupakan teman ojek online dari pelaku ini," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Faturakhman kepada jurnalis di sela ekspos penangkapan di kantornya, Selasa.
1. Pelaku tega menganiaya balita
Kata Jamal, penganiayaan terjadi di tempat tinggal korban di sekitar Kelurahan Panaikang pada Senin, 8 Februari. Ibu korban, S (18), langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Panakkukang sekitar pukul 24.00 WITA.
Jamal mengungkapkan motif penganiayaan terhadap balita berusia 14 bulan tersebut. "Pelaku ini risih, kesal terhadap rintihan atau tangisan korban yang saat itu rewel sehingga korban dianiaya," ungkap Jamal.
Baca Juga: Kabur 5 Hari, Ayah yang Aniaya Bayi Kandung di Makassar Ditangkap
Baca Juga: Balita di Makassar Dianiaya Pacar Ibunya hingga Lebam