Peneror yang Sebut Ada Bom di Masjid Makassar Divonis 9 Bulan Penjara
Pelaku menelpon pengurus masjid dan menyebut ada bom
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada Muhammad Zulkifli, terdakwa peneror bom di Masjid Mujahidin, Kecamatan Makassar Desember 2020 lalu. Putusan sidang dibacakan Senin (2/8/2021).
Hal tersebut diungkapkan Penasehat hukum terdakwa, Vhivy Arida kepada jurnalis saat dikonfirmasi usai sidang. "Terdakwa divonis sembilan bulan penjara," kata Vhivy.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
1. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan Pasal 7 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Terdakwa dituntut 1 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan. Menurut JPU, perbuatan terdakwa dalam perkara ini adalah karena terdakwa tidak mampu berpikir secara logis. Tindakan itu membuat kepanikan di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Penelepon Gelap Bikin Teror di Makassar, Sebut Ada Bom di Masjid