TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peneror yang Sebut Ada Bom di Masjid Makassar Divonis 9 Bulan Penjara

Pelaku menelpon pengurus masjid dan menyebut ada bom

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada Muhammad Zulkifli, terdakwa peneror bom di Masjid Mujahidin, Kecamatan Makassar Desember 2020 lalu. Putusan sidang dibacakan Senin (2/8/2021).

Hal tersebut diungkapkan Penasehat hukum terdakwa, Vhivy Arida kepada jurnalis saat dikonfirmasi usai sidang. "Terdakwa divonis sembilan bulan penjara," kata Vhivy.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

1. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU

(Ilustrasi palu sidang) IDN Times/Arief Rahmat

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan Pasal 7 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Terdakwa dituntut 1 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan. Menurut JPU, perbuatan terdakwa dalam perkara ini adalah karena terdakwa tidak mampu berpikir secara logis. Tindakan itu membuat kepanikan di tengah-tengah masyarakat.

2. Terdakwa alami retardasi mental

Tim gegana sementara mengamankan area sekitar Masjid Mujahidin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar soal teror bom. IDN Times/Istimewa

Menurut Vhyvi, sepanjang persidangan sejumlah saksi telah dihadirkan. Termasuk saksi ahli dari kalangan psikolog. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa dianggap memiliki kekurangan, yakni retardasi (perlambatan pembaharuan) mental ringan. "Keterangan terdakwa sendiri saling bersesuaian," ucapnya.

Kendati begitu, Vhyvi mengatakan tetap akan memohon kepada majelis hakim untuk dapat memberikan keringanan dan kebijaksanaan kepada kliennya. Sesuai tuntuntan JPU sebelumnya, lanjut Vhyvi terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan.

Baca Juga: Penelepon Gelap Bikin Teror di Makassar, Sebut Ada Bom di Masjid

Berita Terkini Lainnya