Penambang Pasir Lapor Nelayan Kodingareng ke Polisi Terkait Perusakan
Polisi memeriksa sebelas nelayan untuk klarifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polisi Perairan (Polair) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menerima laporan dari Royal Boskalis, perusahaan penambang pasir laut untuk proyek reklamasi Makassar New Port. Perusahaan asal Belanda itu melaporkan nelayan asal Pulau Kodingareng, Makassar, terkait dugaan perusakan fasilitas.
Direktur Polair Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto mengatakan, penyidik sudah memeriksa sebelas orang nelayan Kodingareng. Mereka dimintai keterangan soal dugaan perusakan fasilitas penambangan pasir milik perusahaan. Dalam laporan, nelayan disebut membakar selang apung pelempar pasir dengan molotov.
"Jadi, selangnya dirusak dulu baru dibakar. Yang merasa dirugikan ini adalah Boskalis karena dia yang punya selang," kata Hery kepada jurnalis di Makassar, Sabtu (15/8/2020).
1. Nelayan menolak penambangan pasir laut di wilayahnya
Hery menjelaskan, laporan terkait aksi demonstrasi nelayan di kawasan proyek Makassar New Port di Kecamatan Tallo, 30 Juli 2020 lalu. Selama ini nelayan Kodingareng memang getol menolak aktivitas penambangan pasir laut di wilayah tangkap mereka.
Penyidik, kata Hery, melayangkan surat undangan klarifikasi bagi 11 nelayan pada Minggu 9 Agustus 2020. Dan para nelayan telah menghadiri undangan pada Selasa 11 Agustus. Dalam kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka.
"Kasusnya sekarang kan masih dalam tahap penyelidikan," ungkap Hery.