TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Makassar Menikah di Kantor Polisi

Dia berstatus tersangka pengeroyokan dan pencurian

Tersangka pengeroyokan menikah di kantor Polsek Panakkukang, Makassar. IDN Times/Polsek Panakkukang

Makassar, IDN Times - Seorang pemuda bernama Wahyudi, 19 tahun, terpaksa menikah di Kantor Polsek Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu pagi (20/1/2021). Dia harus rela momen ijab kabulnya dengan Lisnawati Asis (19) berlangsung di kantor polisi karena sedang berstatus tahanan dan tersangka kasus kekerasan.

Karena situasi pandemik COVID-19, pernikahan digelar dengan hadirin terbatas. Selain kedua mempelai dan penghulu, kegiatan itu cuma dihadiri perwakilan keluarga serta sejumlah petugas kepolisian sebagai saksi.

"Yang bersangkutan pelaku pengeroyokan, ditangkap kurang lebih lima hari lalu," kata Kepala Unit 2 Reserse Kriminal Polsek Panakkukang Ipda Abdul Rahman kepada jurnalis di kantornya, Rabu siang.

Baca Juga: 629 Korban Terdampak Gempa Sulbar Mengungsi ke Makassar

1. Mempelai pria berstatus tersangka pengeroyokan dan pencurian

Tersangka pengeroyokan menikah di kantor Polsek Panakkukang, Makassar. IDN Times/Polsek Panakkukang

Rahman menyebut Wahyudi ditangkap pada Rabu 13 Januari 2021. Dia merupakan tersangka yang bersama empat rekannya pernah terlibat pengeroyokan dan pencurian di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Panaikang, Jalan Urip Sumoharjo, Panakkukang, pasa 19 Desember 2020.

Korban dalam kejadian itu pemuda berinisial AD. DIa ditemukan keesokan hari setelah peristiwa, di dalam area TPU dengan sejumlah luka di tubuhnya.

"Peranannya ini dia pelaku dengan lima temannya menganiaya korban dan mengambil handphone-nya lalu dijual. Dan mereka sempat melarikan diri," ucap Rahman.

2. Handphone hasil curian dijual ke napi di dalam lapas

Ilustrasi Borgol (Dok. IDN Times)

Polisi menangkap pelaku setelah penyelidikan sekitar satu bulan. Menurut penelusuran petugas, HP barang milik korban sempat dijual kepada komplotan pelaku yang mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Takalar.

Pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk berfoya-foya. Saat ini semua tersangka masih ditahan di Mapolsek Panakkukang berikut barang bukti handphone milik korban. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Makassar

Berita Terkini Lainnya