Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Makassar Menikah di Kantor Polisi
Dia berstatus tersangka pengeroyokan dan pencurian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang pemuda bernama Wahyudi, 19 tahun, terpaksa menikah di Kantor Polsek Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu pagi (20/1/2021). Dia harus rela momen ijab kabulnya dengan Lisnawati Asis (19) berlangsung di kantor polisi karena sedang berstatus tahanan dan tersangka kasus kekerasan.
Karena situasi pandemik COVID-19, pernikahan digelar dengan hadirin terbatas. Selain kedua mempelai dan penghulu, kegiatan itu cuma dihadiri perwakilan keluarga serta sejumlah petugas kepolisian sebagai saksi.
"Yang bersangkutan pelaku pengeroyokan, ditangkap kurang lebih lima hari lalu," kata Kepala Unit 2 Reserse Kriminal Polsek Panakkukang Ipda Abdul Rahman kepada jurnalis di kantornya, Rabu siang.
Baca Juga: 629 Korban Terdampak Gempa Sulbar Mengungsi ke Makassar
1. Mempelai pria berstatus tersangka pengeroyokan dan pencurian
Rahman menyebut Wahyudi ditangkap pada Rabu 13 Januari 2021. Dia merupakan tersangka yang bersama empat rekannya pernah terlibat pengeroyokan dan pencurian di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Panaikang, Jalan Urip Sumoharjo, Panakkukang, pasa 19 Desember 2020.
Korban dalam kejadian itu pemuda berinisial AD. DIa ditemukan keesokan hari setelah peristiwa, di dalam area TPU dengan sejumlah luka di tubuhnya.
"Peranannya ini dia pelaku dengan lima temannya menganiaya korban dan mengambil handphone-nya lalu dijual. Dan mereka sempat melarikan diri," ucap Rahman.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Makassar