Pemkab Gowa Bakal Jemput Dua Warganya yang Divonis Bebas di Malaysia
Dua warga Gowa bebas dari hukuman gantung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Gowa akan memfasilitasi penjemputan dua warganya yang dipulangkan dari Malaysia. Mereka adalah Herna Mola dan Soha Beta, yang bebas dari hukuman gantung sampai mati di Kuching, Sarawak, Malaysia.
"Sesuai dengan standar memang kita jemput dan diantar pulang serta kami langsung berkomunikasi dengan keluarganya," kata Kepala Dinas Sosial Gowa Syamsuddin Bidol kepada IDN Times, Kamis malam (25/3/2021).
Pada Rabu, 24 Mare 2021, dua warga Gowa itu sudah dideportasi ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat. Mereka menanti kepulangan ke Sulsel setelah menjalani proses pencegahan COVID-19 di sana.
Baca Juga: Lolos Hukuman Mati, Malaysia Deportasi Dua WNI ke Kalbar
1. Pemkab Gowa belum tahu domisili dua warganya
Syamsuddin mengatakan, Dinsos Gowa belum mengetahui banyak soal proses pemulangan dua WNI dari Malaysia. Selama ini informasi yang mereka terima sangat terbatas. Demikian halnya dengan identitas dan alamat domisili mereka di Gowa.
"Karena kalau masalah teknis begini apalagi antar negara kan biasanya provinsi yang lebih tahu kemudian baru diteruskan ke kami di daerah. Tapi kami upayakan untuk update perkembangannya," Syamsuddin menerangkan.
Syamsuddin berharap agar Dinsos Sulsel dapat memberikan identitas dua warga Gowa tersebut. "Supaya saya langsung komunikasikan ke tingkat kecamatan, desa dan kelurahan tempat tinggalnya," ucpanya.
Baca Juga: 2 WNI asal Gowa Lolos dari Hukuman Gantung di Malaysia