TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Gowa Bakal Jemput Dua Warganya yang Divonis Bebas di Malaysia

Dua warga Gowa bebas dari hukuman gantung

Dua WNI, asal Gowa disela proses pemulangan oleh KJRI Kuching, Malaysia/kemlu.go.id

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Gowa akan memfasilitasi penjemputan dua warganya yang dipulangkan dari Malaysia. Mereka adalah Herna Mola dan Soha Beta, yang bebas dari hukuman gantung sampai mati di Kuching, Sarawak, Malaysia.

"Sesuai dengan standar memang kita jemput dan diantar pulang serta kami langsung berkomunikasi dengan keluarganya," kata Kepala Dinas Sosial Gowa Syamsuddin Bidol kepada IDN Times, Kamis malam (25/3/2021).

Pada Rabu, 24 Mare 2021, dua warga Gowa itu sudah dideportasi ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat. Mereka menanti kepulangan ke Sulsel setelah menjalani proses pencegahan COVID-19 di sana.

Baca Juga: Lolos Hukuman Mati, Malaysia Deportasi Dua WNI ke Kalbar

1. Pemkab Gowa belum tahu domisili dua warganya

Dua WNI, asal Gowa disela proses pemulangan oleh KJRI Kuching, Malaysia/kemlu.go.id

Syamsuddin mengatakan, Dinsos Gowa belum mengetahui banyak soal proses pemulangan dua WNI dari Malaysia. Selama ini informasi yang mereka terima sangat terbatas. Demikian halnya dengan identitas dan alamat domisili mereka di Gowa.

"Karena kalau masalah teknis begini apalagi antar negara kan biasanya provinsi yang lebih tahu kemudian baru diteruskan ke kami di daerah. Tapi kami upayakan untuk update perkembangannya," Syamsuddin menerangkan. 

Syamsuddin berharap agar Dinsos Sulsel dapat memberikan identitas dua warga Gowa tersebut. "Supaya saya langsung komunikasikan ke tingkat kecamatan, desa dan kelurahan tempat tinggalnya," ucpanya. 

2. Tahu informasi pembebasan dari media

Dua WNI, asal Gowa disela proses pemulangan oleh KJRI Kuching, Malaysia/kemlu.go.id

Syamsuddin menyatakan bersyukur atas vonis bebas bagi dua warga Gowa yang telah lama bekerja di Malaysia. Dia mengakui Pemkab sempat ksulitan dalam mengakses informasi tentang dua WNI itu saat menjalani proses hukum.

Pemkab Gowa juga mengapresiasi kerja keras dan upaya pendampingan hukum yang diberikan pemerintah sehingga dua WNI bisa divonis bebas dari jeratan hukum mati.

"Kami tentunya berterima kasih, termasuk dengan media karena saya langsung tahu setelah saya disampaikan seperti ini. Dan Alhamdulillah warga kita ini ditakdirkan panjang umur atas musibah ini," kata Syamsuddin. 

Baca Juga: 2 WNI asal Gowa Lolos dari Hukuman Gantung di Malaysia

Berita Terkini Lainnya