2 WNI asal Gowa Lolos dari Hukuman Gantung di Malaysia

Mereka dibebaskan murni dari tuduhan pembunuhan

Makassar, IDN Times - Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching membantu dua orang warga negara Indonesia dari hukuman gantung sampai mati di Malaysia. Mereka adalah perempuan Herna mola dan pria Soha Beta, pekerja migran asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dikutip dari laman KJRI Kuching, dua WNI itu divonis hukuman gantung oleh Mahkamah Rayuan Malaysia pada 21 Oktober 2019 atas tuduhan pembunuhan. KJRI Kuching kemudian mengajukan banding kepada Mahkamah Federal hingga akhirnya mereka menjalani sidang terakhir pada 24 Februari 2021. 

"Dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia," kata Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Yonny Tri Prayitno.

Baca Juga: Kemlu: WNI yang Ingin Keluar dari Myanmar Bisa Gunakan 2 Maskapai

1. Mereka tidak terbukti atas tuduhan pembunuhan, tapi terbukti menyembunyikan kematian

2 WNI asal Gowa Lolos dari Hukuman Gantung di MalaysiaIDN Times/Sukma Shakti

Dua WNI itu, kata KJRI Kuching, bekerja di sebuah ladang sawit di kota Miri, Sawarak. Mereka ditangkap polisi pada 26 November 2013 karena dituduh membunuh bayi yang baru dilahirkan Soha Beta.

Di persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada tanggal 24 Nopember 2016 mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti atas tuduhan pembunuhan. Namun mereka terbukti menyembunyikan kematian.

2. Divonis bersalah oleh Mahkamah Rayuan

2 WNI asal Gowa Lolos dari Hukuman Gantung di MalaysiaIDN Times/Cije Khalifatullah

Berdasarkan vonis itu, Deputy Public Prosecutor (DPP) mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan. Dan pada sidang tanggal 21 Oktober 2019, mereka dinyatakan berslaah atas pembunuhan sehingga divonis hukuman mati dengan digantung.

"KJRI Kuching yang selama persidangan selalu berikan bantuan hukum dan pendampingan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI Kuching, mengajukan banding ke Mahkamah Federal atas hukuman mati kedua WNI/PMI tersebut," kata Yonny.

3. KJRI persiapkan kepulangan mereka ke Indonesia

2 WNI asal Gowa Lolos dari Hukuman Gantung di MalaysiaKJRI Kuching

Pada persidangan di Mahkamah Federal tanggal 24 Februari 2021, hakim memutuskan mereka tidak bersalah sehingga dibebaskan murni. Mereka diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak, untuk segera dideportasi ke Indonesia.

KJRI Kuching telah menemui dan mewawancarai kedua WNI itu pada 13 dan 14 Maret 2021, sekaligus mempersiapkan kepulangan mereka berdua ke Indonesia secepatnya.

Baca Juga: Sempat Dilarang, Umat Kristen Malaysia Akhirnya Boleh Pakai Kata Allah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya