TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerkosaan Anak, Polisi: Pelapor Silakan Tempuh Upaya Lain

Penyidik bisa membuka kembali kasus jika ada bukti kuat

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan memberikan penjelasan soal klaim hoaks berita 3 anak diperkosa ayah kandung di Lutim. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur sudah dihentikan. Jika tidak puas, pelapor bisa menempuh upaya hukum lainnya.

Soal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Endra Zulpan. Dia menanggapi ramainya respons masyarakat terhadap kasus yang dilaporkan pada Oktober 2019, dan dihentikan dua bulan setelahnya.

"Apabila mereka menilai penyidik tidak profesional, langkah hukum itu bisa dan ada di dalam aturan kita, dalam KUHAP kita, yaitu praperadilan," kata Zulpan di kantornya di Makassar, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Tiga Anak Diperkosa, Saya Lapor Polisi. Polisi Hentikan Penyelidikan.

1. Polda Sulsel membuka diri jika ada pihak yang hendak menggugat

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan memberikan penjelasan soal klaim hoaks berita 3 anak diperkosa ayah kandung di Lutim. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zulpan mengatakan pihaknya terbuka bagi siapa pun yang merasa dirugikan dan inggin menggugat. Termasuk pihak yang menilai bahwa kerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan pencabulan ini tidak serius.

"Silahkan praperadilan, kan itu hak semua orang," kata dia.

Namun Zulpan mengingatkan, upaya hukum yang ditempuh harus selaras dengan bukti. Sebab, bukti itulah yang akan dibawa ke pengadilan.

"Tapi jangan salah juga, mereka bisa juga mendapat tuntutan balik, manakala mereka tidak cukup kuat bukti," Zulpan melanjutkan.

2. Polda Sulsel persilakan pendamping hukum ajukan bukti baru

Rezky Pratiwi, pendamping hukum LBH Makassar, untuk 3 anak korban pelecehan di Lutim. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zulpan menyampaikan, pendamping korban bisa mengajukan ke Polda Sulsel jika merasa punya bukti baru terkait kasus di Lutim. Sebab meski kasus itu sudah dihentikan, bisa kembali dibuka jika ada bukti baru yang kuat.

"Silahkan kalau ada bukti baru, maka kami akan segera tindak lanjuti. Tidak mungkin kita mau main-main dengan kasus seperti ini," ucapnya.

Zulpan mengklarifikasi isu yang beredar bahwa kepolisian terkesan melindungi terlapor. "Bapaknya ini memang ASN di Pemda (Lutim), tapi kan bukan pejabat tinggi di sana. ASN biasa saja di Inspektorat," katanya.

Baca Juga: LBH Minta Kasus Pencabulan Anak di Lutim Dibuka Kembali

Berita Terkini Lainnya