Pemerkosaan Anak, Polisi: Pelapor Silakan Tempuh Upaya Lain
Penyidik bisa membuka kembali kasus jika ada bukti kuat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur sudah dihentikan. Jika tidak puas, pelapor bisa menempuh upaya hukum lainnya.
Soal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Endra Zulpan. Dia menanggapi ramainya respons masyarakat terhadap kasus yang dilaporkan pada Oktober 2019, dan dihentikan dua bulan setelahnya.
"Apabila mereka menilai penyidik tidak profesional, langkah hukum itu bisa dan ada di dalam aturan kita, dalam KUHAP kita, yaitu praperadilan," kata Zulpan di kantornya di Makassar, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Tiga Anak Diperkosa, Saya Lapor Polisi. Polisi Hentikan Penyelidikan.
1. Polda Sulsel membuka diri jika ada pihak yang hendak menggugat
Zulpan mengatakan pihaknya terbuka bagi siapa pun yang merasa dirugikan dan inggin menggugat. Termasuk pihak yang menilai bahwa kerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan pencabulan ini tidak serius.
"Silahkan praperadilan, kan itu hak semua orang," kata dia.
Namun Zulpan mengingatkan, upaya hukum yang ditempuh harus selaras dengan bukti. Sebab, bukti itulah yang akan dibawa ke pengadilan.
"Tapi jangan salah juga, mereka bisa juga mendapat tuntutan balik, manakala mereka tidak cukup kuat bukti," Zulpan melanjutkan.
Baca Juga: LBH Minta Kasus Pencabulan Anak di Lutim Dibuka Kembali