Pekan ini, Tersangka Pencemar Nama Gubernur Sulsel Diserahkan ke JPU
Penyidik sempat mengalami kendala
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penyidik Satreskrim Poltestabes Makassar berupaya merampungkan berkas perkara Jumras, tersangka dalam kasus pencemaran nama Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Targetnya, kasus ini bisa dilimpahkan ke jaksa pada pekan ini.
"Resumenya sudah selesai. Minggu ini sudah dilimpahkan. Kendalanya, tinggal perampungan berkas dari resumenya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi, Rabu (29/1).
Baca Juga: Jumras Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulsel
1. Sempat terkendala persoalan internal penyidik
Perampungan berkas hasil penyidikan kasus pencemaran nama baik ini, kata Indratmoko, sempat terkendala masalah teknis di internal penyidik. Akibatnya, proses perampungannya menjadi molor.
Salah satu kendala itu, imbuhnya, sejumlah penyidik mengikuti tes sekolah kepolisian lanjutan. Namun, penuntasan pemberkasan kasus diupayakan rampung dalam waktu dekat.
Indratmoko juga memastikan bahwa penyerahan berkas tersangka dapat diselesaikan pada pekan ini. Apalagi, penyidik sudah memeriksa mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan itu sebagai tersangka.
Baca Juga: Jumras Tersangka karena Angket, DPRD: Semestinya Pakai Kekeluargaan