TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pekan ini, Tersangka Pencemar Nama Gubernur Sulsel Diserahkan ke JPU 

Penyidik sempat mengalami kendala

Jumras (kiri) IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Satreskrim Poltestabes Makassar berupaya merampungkan berkas perkara Jumras, tersangka dalam kasus pencemaran nama Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Targetnya, kasus ini bisa dilimpahkan ke jaksa pada pekan ini. 

"Resumenya sudah selesai. Minggu ini sudah dilimpahkan. Kendalanya, tinggal perampungan berkas dari resumenya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi, Rabu (29/1).

Baca Juga: Jumras Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulsel

1. Sempat terkendala persoalan internal penyidik

Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras / Sahrul Ramadan

Perampungan berkas hasil penyidikan kasus pencemaran nama baik ini, kata Indratmoko, sempat terkendala masalah teknis di internal penyidik. Akibatnya, proses perampungannya menjadi molor. 

Salah satu kendala itu, imbuhnya, sejumlah penyidik mengikuti tes sekolah kepolisian lanjutan. Namun, penuntasan pemberkasan kasus diupayakan rampung dalam waktu dekat. 

Indratmoko juga memastikan bahwa penyerahan berkas tersangka dapat diselesaikan pada pekan ini. Apalagi, penyidik sudah memeriksa mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan itu sebagai tersangka. 

2. Kendala lain yang sempat memperlambat perampungan berkas karena tersangka sempat sakit

Terlapor Jumras, sesaat setelah mengungkapkan permohonan maaf terbuka untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, di Polrestabes Makassar, Kamis (21/11) / Sahrul Ramadan

Jumras, sedianya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sejak Jumat (10/1) lalu. Namun, karena terbentur dengan kondisi kesehatannya yang saat itu sakit, penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang.

Pada Senin (13/1) sekitar pukul 16.00 Wita, kata Indratmoko, Jumras akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan sebagai rangkaian penyidikan kasus itu pun, kemudian melengkapi berkas perkara tesangka. "Jadi (saat itu) langsung kita periksa biar tidak lama," ucap Indratmoko.

Baca Juga: Jumras Tersangka karena Angket, DPRD: Semestinya Pakai Kekeluargaan

Berita Terkini Lainnya