Jadi Atensi Mabes Polri, Polda Sulsel Buru Judi Online

Sejauh ini belum ada penindakan kasus judi online di Sulsel

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Selatan memburu aktivitas judi online di daerahnya, usai menerima perintah dari Mabes Polri. Judi online jadi perhatian karena semakin marak di masyarakat.

"Memang sudah diatensi Polda Sulsel, dari atensi Mabes Polri yang kemudian turun ke Polres-polres jajaran, diperintahkan bahwa judi online segera untuk ditindaki," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Selebgram Makassar Ditangkap Terkait Jaringan Narkoba Fredy Pratama

1. Polda sebut belum ada penindakan di 24 Polres jajaran

Jadi Atensi Mabes Polri, Polda Sulsel Buru Judi Onlineilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Komang mengatakan, meski sudah ada perintah dari Mabes Polri, sejau ini belum ada temuan kasus judi online di Sulsel. Jajaran polres di 24 kabupaten/kota juga belum ada yang menindaki.

"Sampai hari ini belum ada laporan kami terima dari penyidik maupun jajaran, kalau memang ada pengungkapannya pasti kita akan sampaikan," Komang menerangkan.

2. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan di Sulsel

Jadi Atensi Mabes Polri, Polda Sulsel Buru Judi OnlineKepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Komang mengatakan, meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada pelaku atau jaringan judi online di Sulsel. Jadi tugas Polda Sulsel dan jajarannya untuk mengendus aktivitas tersebut.

"Pastinya ada penyelidikan oleh penyidik terakait aktivitas mereka disini, karena kan ini operasi secara online jadi di mana saja mereka berada, bisa jadi di luar Sulsel juga ada tempat aktivitasnya," Komang menerangkan.

3. Polisi ancam hukum pelaku dengan UU ITE dan TPPU

Jadi Atensi Mabes Polri, Polda Sulsel Buru Judi OnlineIDN Times/Sukma Shakti

Polisi mengancam pelaku aktivitas judi online dengan sejumlah aturan perundang-undangan. Antara lain Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Menkominfo Instruksikan Sapu Bersih Judi Online dalam 7 Hari

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya