Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Ditahan Polisi
Ivan dan Amriana tersangka UU ITE soal kehamilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, menahan pasangan suami istri Nuralim alias Ivan dan Amriana. Pasutri korban penganiayaan oknum Satpol PP Gowa ini, sebelumnya telah menjadi tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa AKP Boby Rachman membenarkan bahwa keduanya ditahan sejak Senin (29/11/2021) malam. "Setelah diperiksa, lanjutkan penahanan," kata Boby kepada jurnalis saat dikonfirmasi Selasa (30/11/2021) petang.
1. Sempat tak hadir pemeriksaan karena sakit
Boby menyatakan, Ivan dan Amriana sempat tak menghadiri pemeriksaan beberapa waktu lalu karena sakit. Pemeriksaan kemudian berlanjut hingga keduanya resmi ditahan. Saat ini lanjut Boby, pihaknya sementara merampungkan berkas perkara tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca Juga: Besok, Penyidik Kirim Berkas Perkara Oknum Satpol PP ke Kejari Gowa
Baca Juga: Ibu yang Dianiaya Satpol PP Gowa Jadi Tersangka Dugaan Hoaks Kehamilan