TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Ditahan Polisi

Ivan dan Amriana tersangka UU ITE soal kehamilan

Amriana berbincang dengan pengacaranya di rumah sakit Ibnu Sina, Jumat (16/7/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, menahan pasangan suami istri Nuralim alias Ivan dan Amriana. Pasutri korban penganiayaan oknum Satpol PP Gowa ini, sebelumnya telah menjadi tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa AKP Boby Rachman membenarkan bahwa keduanya ditahan sejak Senin (29/11/2021) malam. "Setelah diperiksa, lanjutkan penahanan," kata Boby kepada jurnalis saat dikonfirmasi Selasa (30/11/2021) petang.

1. Sempat tak hadir pemeriksaan karena sakit

Pasutri korban penganiayaan Sekertaris Satpol PP Gowa bersama tim pendamping hukumnya/Istimewa

Boby menyatakan, Ivan dan Amriana sempat tak menghadiri pemeriksaan beberapa waktu lalu karena sakit. Pemeriksaan kemudian berlanjut hingga keduanya resmi ditahan. Saat ini lanjut Boby, pihaknya sementara merampungkan berkas perkara tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca Juga: Besok, Penyidik Kirim Berkas Perkara Oknum Satpol PP ke Kejari Gowa

2. Informasi kehamilan sejak pertengahan Juli 2021

ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Boby sebelumnya mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan polisi. Kepolisian sempat menerima laporan dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas) terkait informasi kehamilan bohong Amriana pada pertengahan Juli 2021.

Sepanjang penyelidikan, petugas mendapat bukti keterangan dari petugas medis mengenai hasil tes USG Amriana. Rekam medik yang diterima polisi menyatakan bahwa Amriana tidak hamil. Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan. "Hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka," kata Boby, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Ibu yang Dianiaya Satpol PP Gowa Jadi Tersangka Dugaan Hoaks Kehamilan

Berita Terkini Lainnya