Besok, Penyidik Kirim Berkas Perkara Oknum Satpol PP ke Kejari Gowa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Gowa mengagendakan penyerahan berkas perkara eks sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan, ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Mardani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pasangan suami istri Ivan dan Riyana saat operasi penertiban PPKM di sekitar Jalan Panciro, Kecamatan Bajeng, Rabu, 14 Juli 2021 malam lalu.
"Berkas perkara di kirim ke kejaksaan besok (24/8/2021) pagi," kata Kasat Reskrim Polres Polres Gowa AKP Boby Rahman dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Senin (23/8/2021).
1. Berkas perkara tahap awal sempat dikembalikan karena dianggap masih belum lengkap
Sebelumnya, penyidik melimpahkan berkas perkara Mardani ke pihak penuntut umum Kejaksaan Negeri Gowa. Namun setelah diteliti, jaksa menganggap berkas masih kurang lengkap.
Berkas itu kemudian dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi beberapa pekan setelahnya. Setelah diteliti dan dilengkapi, penyidik sesegera mungkin menyerahkan berkas tahap awal ke kejaksaan sebelum dilanjutkan ke tahap dua.
2. Tersangka mengakui kesalahannya
Tersangka Mardani Hamdan sempat mengakui semua kesalahannya karena telah menganiaya pasutri Ivan dan Riyana. Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum tersangka, Syafril Hamzah.
"Pesannya tersangka, tetap upayakan apa yang terbaik melalui jalur hukum. Tetap dia tidak mengingkari penganiayaan yang ia lakukan. Dia mengakui (perbuatannya)," ujar Syafril sebelumnya.
3. Sempat ajukan upaya penangguhan penahanan
Tersangka juga sempat mengajukan upaya penangguhan penahanan melalui penasihat hukumnya. Merespons upaya tersebut, Kassubag Humas Polres Gowa AKP M Tambuban menegaskan belum bisa menyetujuinya.
""Untuk masalah penangguhan penahanan yang banyak ditanyakan, kami pertegas pihak penyidik belum memberikan penangguhan penahanan dengan berbagai pertimbangan," tegas Tambunan.