Orangtua Korban Dugaan Pesugihan di Gowa Ditetapkan Tersangka
Orangtua jadi tersangka diperiksa kondisi kejiwaannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Gowa, telah menetapkan HAS (43) dan TAU (47), orangtua anak korban pesugihan sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan kakek korban yakni, BA (70) dan pamannya US (44) juga sebagai tersangka.
"Dari empat yang diamankan, saat ini sudah ditetapkan dua orang lagi tersangka. Total empat tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
1. Polisi sudah periksa banyak saksi kasus pesugihan
Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar perkara internal pekan lalu. Boby mengatakan, sepanjang proses penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya telah memeriksa banyak saksi terkait dugaan kasus pesugihan. Selain anggota keluarga lain, saksi adalah warga setempat. "Sudah 9 saksi diperiksa," ujar Boby.
Namun dia masih enggan merinci siapa saja saksi yang diperiksa. Anggota keluarga ini menganiaya bocah AP dengan cara mencongkel mata kanananya. Perbuatan ini terjadi di rumah korban di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: Mata Korban Pesugihan di Gowa Dicungkil pada Hari Pemakaman Sang Kakak
Baca Juga: Pemerintah Jamin Pemulihan Bocah Korban Pesugihan Congkel Mata di Gowa