Ombudsman: Penegakan Aturan PSBB Makassar Jangan Tebang Pilih
Ombudsman mendukung penindakan yang dilakukan Satpol PP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, mengingatkan agar Pemerintah Kota Makassar dapat berlaku adil dalam menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ombudsman menilai, selama penerapan PSBB di Kota Makassar, masih ada saja tempat usaha yang kerap membandel dengan melakukan pelanggaran berulang. Mereka, bahkan telah mendapatkan teguran dan penindakan langsung dari petugas Satpol PP Makassar.
"Tidak boleh ada diskriminasi. Ini yang menimbulkan pertanyaan ke masyarakat, kenapa kalau pengusaha besar banyak sekali melanggar. Jangan sampai ada main mata misalnya kan," ujar Kepala Perwakilan Omudsman RI Sulsel Subhan Djoer kepada IDN Times, Selasa (5/5).
1. Aturan PSBB harus diberlakukan sama ke semua tempat usaha
Ombudsman kata Subhan, belakangan banyak menampung masukan masyarakat terkait sejumlah pelaku usaha yang dianggap melanggar aturan PSBB. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar, Nomor 22 Tahun 2020.
Khususnya Pasal 12 Ayat 3, yang menyatakan siapa pun pelaku usaha yang melanggar di luar ketentuan diberikan teguran hingga sanksi tegas. Menurut Subhan, melihat fakta-fakta di lapangan, seiring dengan tindakan yang dilakukan Satpol PP, masih banyak pelaku usaha yang membandel.
"Bisa saja dia (pelaku usaha besar) diabaikan Wali Kota, tapi di atasnya dia main. Itu anggapan masyarakat. Ini kan juga tidak boleh. Pengusaha besar itu dianggap mempermainkan hukum, dianggap bisa membeli hukum, memandang enteng aturan," ungkap Subhan.
Baca Juga: PSBB Makassar, Restoran Cepat Saji Tipu Petugas dengan Matikan Lampu
Baca Juga: Ramadan dan PSBB, Belasan Pemuda di Makassar Malah Pesta Sabu di Hotel