TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman: Penegakan Aturan PSBB Makassar Jangan Tebang Pilih  

Ombudsman mendukung penindakan yang dilakukan Satpol PP

Operasi PSBB Satpol PP Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Makassar, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, mengingatkan agar Pemerintah Kota Makassar dapat berlaku adil dalam menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ombudsman menilai, selama penerapan PSBB di Kota Makassar, masih ada saja tempat usaha yang kerap membandel dengan melakukan pelanggaran berulang. Mereka, bahkan telah mendapatkan teguran dan penindakan langsung dari petugas Satpol PP Makassar.

"Tidak boleh ada diskriminasi. Ini yang menimbulkan pertanyaan ke masyarakat, kenapa kalau pengusaha besar banyak sekali melanggar. Jangan sampai ada main mata misalnya kan," ujar Kepala Perwakilan Omudsman RI Sulsel Subhan Djoer kepada IDN Times, Selasa (5/5).

1. Aturan PSBB harus diberlakukan sama ke semua tempat usaha

Barang bukti pelanggar PSBB disita Satpol PP Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Ombudsman kata Subhan, belakangan banyak menampung masukan masyarakat terkait sejumlah pelaku usaha yang dianggap melanggar aturan PSBB. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar, Nomor 22 Tahun 2020.

Khususnya Pasal 12 Ayat 3, yang menyatakan siapa pun pelaku usaha yang melanggar di luar ketentuan diberikan teguran hingga sanksi tegas. Menurut Subhan, melihat fakta-fakta di lapangan, seiring dengan tindakan yang dilakukan Satpol PP, masih banyak pelaku usaha yang membandel.

"Bisa saja dia (pelaku usaha besar) diabaikan Wali Kota, tapi di atasnya dia main. Itu anggapan masyarakat. Ini kan juga tidak boleh. Pengusaha besar itu dianggap mempermainkan hukum, dianggap bisa membeli hukum, memandang enteng aturan," ungkap Subhan.

Baca Juga: PSBB Makassar, Restoran Cepat Saji Tipu Petugas dengan Matikan Lampu

2. Ombudsman apresiasi langkah Satpol PP tindak tegas pelaku usaha membandel selama PSBB

Lokasi usaha bandel disemprot petugas gabungan saat PSBB di Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Di sisi lain, Ombudsman mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Makassar yang menindak tegas seluruh pelaku usaha yang tetap membuka tempat usaha du tengah penerapan PSBB. Salah satu usaha yang telah berulang kali mendapatkan teguran dan penindakan adalah Toko Agung. Unit usaha di Jalan Ratulangi, Makassar, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan penjualan kebutuhan pokok selama masa PSBB.

Senin (4/5) kemarin, Satpol PP kembali menindak pengelola karena tidak mengindahkan aturan. Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud murka di hadapan pengelola dan meminta untuk segera menutup paksa toko.

"Langkah itu sebenarnya sudah betul sekali. Sebaiknya tidak perlu juga marah. Langsung saja bawa ke pengadilan saja. Tapi itu manusiawi, karena sudah berulang-ulang (melanggar)," tegas Subhan.

Baca Juga: Ramadan dan PSBB, Belasan Pemuda di Makassar Malah Pesta Sabu di Hotel

Berita Terkini Lainnya