TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nurdin Abdullah Siapkan 5 Saksi di Persidangan

Saksi yang diajukan Nurdin mulai dipanggil pekan depan

Sidang lanjutan terdakwa Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Persidangan Nurdin Abdullah terkait perkara kasus suap dan gratifikasi memasuki babak baru. Usai pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa rampung, kini giliran pihak Nurdin sebagai terdakwa.

Penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengatakan pihaknya mendapat kesempatan mengajukan saksi pada persidangan pekan depan. Sudah ada sejumlah saksi yang disiapkan.

"Kita punya saksi meringankan ada empat dan satu adalah saksi ahli," kata Arman saat ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (15/10/2021).

Baca Juga: Nurdin Ditangkap, Mantan Kepala Bank Ini Bakar Buku Tabungan

1. Pengajuan saksi disampaikan ke majalis hakim

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Arman mengatakan pihaknya masih akan meminta pertimbangan kepada majelis hakim untuk diberikan waktu menghadirkan lima saksi yang telah dipersiapkan. Saksi-saksi itu untuk membandingkan keterangan orang yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. 

Arman belum bersedia mengungkapkan identitas para saksi yang akan dihadirkan di persidangan. "Kalau ahli, pasti akademisi," kata dia.

2. Nurdin Abdullah disebut bukan pelaku utama

Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Arman bersikukuh bahwa dalam kasus ini Nurdin Abdullah bukanlah pelaku utama. Menurutnya, pelaku utama adalah orang yang berperan penting sehingga peristiwa pidana ini terjadi.

"Makanya ini kita mau buktikan juga," kata dia.

Arman merujuk dalam fakta-fakta persidangan yang telah berjalan selama ini. "Mulai dari saksi-saksi yang dihadirkan kan sudah cukup terang benderang siap sesungguhnya pelaku utama yang berperan penting," ungkap Arman.

Diketahui, Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021. Awalnya petugas KPK menangkap kontraktor Edy Rahmat yang memberikan suap dan gratifikasi kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Petugas menyebut uang itu ditujukan bagi Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Jaksa KPK: Sidang Nurdin Abdullah Segera Masuki Babak Baru

Berita Terkini Lainnya