Nurdin Abdullah Disidang di Makassar usai Lebaran
Nurdin akan menghadiri sidang secara virtual dari Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, segera menggelar sidang perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Edy Rahmat.
Nurdin dan Edy merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Makassar pada Februari 2021.
"Sudah ada jadwalnya, dua hari setelah lebaran (Idul Adha) itu, hari Kamis (22/7/2021) baru sidang," kata Humas PN Makassar Sibali saat dihubungi IDN Times, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut Dua Tahun Penjara
1. Nurdin akan hadir secara virtual
Sibali mengatakan, sidang rencana akan digelar secara daring. Terdakwa akan dihadirkan melalui sambungan video, karena mereka tetap ditahan di Rutan KPK, di Jakarta. Sebelumnya Nurdin juga hadir secara virtual saat bersaksi untuk terdakwa pemberi suap, Agung Sucipto.
Sibali menyebut sidang akan dipimpin ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Agung Sucipto. Yakni, Ibrahim Palino. Kemudian dua hakim pendampingnya masing-masing Yusuf Karim dan Didit.
Baca Juga: Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah Segera Disidang di Makassar