Nelayan Kodingareng Tersangka Perobekan Uang Siapkan Praperadilan
Penetapan tersangka terhadap Manre dianggap semena-mena
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bakal menempuh upaya hukum lain untuk memperjuangkan nasib Manre, nelayan tersangka kasus perusakan uang rupiah.
LBH sudah mengajukan penangguhan penahanan bagi nelayan asal Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, itu. Tapi penyidik Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan menolaknya.
"Kami akan menempuh upaya praperadilan. Menggunakan hak Pak Manre sebagai tersangka, untuk mempersoalkan proses penetapannya (tersangka) yang menurut kami, sewenang-wenang," kata Edy Kurniawan, penasehat hukum Manre dari LBH Makassar, kepada IDN Times, Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Polisi Tidak Mengabulkan Penangguhan Penahanan Nelayan Kodingareng
1. Dukungan untuk Manre terus berdatangan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, dukungan untuk Manre terus berdatangan. Kata Edy, sejumlah lembaga yang fokus pada isu-isu kemanusiaan hingga lingkungan siap mendampingi Manre.
"Selain istrinya Pak Manre, mereka (lembaga) juga siap untuk bertindak sebagai penjamin," ucap Edy.
Edy menyebut sejumlah lembaga independen yang sudah memberikan dukungan. Mulai dari Aliansi Masyarakat Adat Nusatra (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), hingga Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI).
"Sudah ada surat resminya juga mereka ke kami," Edy menyebutkan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Nelayan Kodingareng karena Robek Uang Diduga SogokanÂ
Baca Juga: Penambang Pasir Lapor Nelayan Kodingareng ke Polisi Terkait Perusakan