TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nelayan Kodingareng Tersangka Perobekan Uang Siapkan Praperadilan

Penetapan tersangka terhadap Manre dianggap semena-mena

Aksi warga Pulau Kodingareng di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bakal menempuh upaya hukum lain untuk memperjuangkan nasib Manre, nelayan tersangka kasus perusakan uang rupiah.

LBH sudah mengajukan penangguhan penahanan bagi nelayan asal Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, itu. Tapi penyidik Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan menolaknya.

"Kami akan menempuh upaya praperadilan. Menggunakan hak Pak Manre sebagai tersangka, untuk mempersoalkan proses penetapannya (tersangka) yang menurut kami, sewenang-wenang," kata Edy Kurniawan, penasehat hukum Manre dari LBH Makassar, kepada IDN Times, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: Polisi Tidak Mengabulkan Penangguhan Penahanan Nelayan Kodingareng

1. Dukungan untuk Manre terus berdatangan

Aksi unjuk rasa warga Pulau Kodingareng, di Rujab Gubernur Sulsel di Makassar. IDN Times/Istimewa

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dukungan untuk Manre terus berdatangan. Kata Edy, sejumlah lembaga yang fokus pada isu-isu kemanusiaan hingga lingkungan siap mendampingi Manre.

"Selain istrinya Pak Manre, mereka (lembaga) juga siap untuk bertindak sebagai penjamin," ucap Edy.

Edy menyebut sejumlah lembaga independen yang sudah memberikan dukungan. Mulai dari Aliansi Masyarakat Adat Nusatra (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), hingga Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI).

"Sudah ada surat resminya juga mereka ke kami," Edy menyebutkan.

2. LBH Makassar minta bantuan Komnas HAM

LBH Makassar saat menggelar ekspos catatan akhir tahun 2019. IDN Times/Sahrul Ramadan

Edy mengatakan, pihaknya masih tetap berupaya agar Manre ditangguhkan penahanannya. Upaya lain adalah berkoordinasi dengan Komnas HAM, agar bersedia memediasi dan mendesak Polair Polda Sulsel.

Penangguhan penahanan dianggap urgen karena Manre merupakan tulang punggung keluarga. Tersangka juga dijamin tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi mengulangi perbuatannya seperti kekhawatiran penyidik.

"Kasus ini harus berdasarkan restorative justice atau keadilan subtansi. Karena ini kan yang dirugikan katanya negara. Masa iya negara tidak mau berdamai dengan warganya," kata Edy.

Baca Juga: Polisi Tangkap Nelayan Kodingareng karena Robek Uang Diduga Sogokan 

Baca Juga: Penambang Pasir Lapor Nelayan Kodingareng ke Polisi Terkait Perusakan

Berita Terkini Lainnya