Polisi Tidak Mengabulkan Penangguhan Penahanan Nelayan Kodingareng

Diduga ada upaya melemahkan perjuangan nelayan

Makassar, IDN Times - Upaya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengajukan penangguhan penahanan bagi nelayan Pulau Kodingareng berujung negatif. Penyidik Direktorat Polisi Perairan (Polair) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan disebut menolak penangguhan.

Seorang nelayan bernama Manre, asal Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, ditangkap polisi dalam kasus dugaan perusakan uang rupiah. Nelayan itu kini berstatus tersangka.

"Kami ajukan dengan jaminan istrinya, tapi tidak dikabulkan," kata penasihat hukum tersangka, Edy Kurniawan kepada IDN Times, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Polisi Tangkap Nelayan Kodingareng karena Robek Uang Diduga Sogokan 

Baca Juga: Penambang Pasir Lapor Nelayan Kodingareng ke Polisi Terkait Perusakan

1. LBH minta penangguhan karena tersangka tulang punggung bagi keluarga

Polisi Tidak Mengabulkan Penangguhan Penahanan Nelayan KodingarengKoordinator Bidang Hak atas Lingkungan Hidup LBH Makssa, Edy Kurniawan Wahid. IDN Times/Sahrul Ramadan

Edy menjelaskan, pihaknya meminta penangguhan penahanan karena Manre merupakan tulang punggung keluarga. Tersangka menghidupi istri dan anak-anaknya dari aktivitas sebagai nelayan. Selama ini Manre mencari ikan di perairan yang kini jadi area penambangan pasir laut dan ditolak oleh warga pulau.

Polisi, kata Edy, tidak mengabulkan upaya penangguhan karena khawatir Manre melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Tapi kekhawatiran itu dianggap tidak beralasan.

"Pak Manre tidak akan mungkin melanggar itu semua," ucap Edy.

2. Diduga ada upaya melemahkan perjuangan nelayan

Polisi Tidak Mengabulkan Penangguhan Penahanan Nelayan KodingarengAksi warga Pulau Kodingareng di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Edy menilai penyidik terkesan mengabaikan proses pendampingan hukum kepada Manre. Sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, Manre disebut punya hak untuk mengajukan upaya hukum.

"Ada motif dari penyidik yang kami duga memang sengaja menahan Pak Manre. Menahan dengan tujuan yang kami duga juga untuk melemahkan perjuangan masyarakat Kodingareng," ungkap Edy.

Edy bilang penyidik menjanjikan pertemuan lanjutan hari ini untuk kembali membahas soal upaya penangguhan penahanan. Dia berharap tersangka bisa dikeluarkan dari tahanan untuk sementara waktu. 

"Sementara kami menunggu informasinya dari mereka, sejak kita layangkan suratnya bersamaan dengan penangkapannya hari itu," ucap Edy.

3. Ditangkap saat hendak ke Kantor LBH Makassar

Polisi Tidak Mengabulkan Penangguhan Penahanan Nelayan KodingarengDirektur Ditpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto/Istimewa

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polair Polda Sulsel menangkap Manre karena dugaan perobekan uang kertas rupiah. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara.

Direktur Polair Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto mengatakan penetapan tersangka hingga penahanan sudah sesuai dengan prosedur hukum. Hery menyebut Manre ditangkap dan ditahan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, pekan lalu.

Nelayan Pulau Kodingareng itu diancaman hukuman di atas lima tahun penjara karena dianggap merobek uang diduga sogokan, yang diberikan perusahaan penambang pasir di wilayah tangkap mereka. Manre tetap diberikan kesempatan untuk didampingi penasehat hukumnya.

"Jelas. Itu wajib kita berikan, itu kan haknya dari tersangka," ujar Hery.

Baca Juga: LBH Ajukan Penangguhan Nelayan yang Ditangkap karena Robek Uang

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya