MUI Sulsel Haramkan Jual Beli Mystery Box di Marketplace
MUI nilai mistery box semacam penipuan konsumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel), menyikapi fenomena jual beli mystery box di media sosial. Menurut pemantauan MUI, praktik jual beli kotak misteri sudah marak terjadi di marketplace atau lokapasar.
"Mystery box adalah tren baru penjual di online shop dengan cara yang tidak biasa. Pembeli akan mendapatkan barang yang benar-benar misterius dan tidak terduga setelah membayar sejumlah uang," kata Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/1/2022).
1. Masyarakat tergiur dan penasaran dengan isi mystery box
Muammar menjelaskan, masyarakat yang tergiur karena penasaran, dirugikan sehingga muncul pertanyaan tentang hukum jual beli mystery box. "Untuk memberikan kepastian hukum, MUI Sulsel memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum jual beli mystery box," tegas Muammar.
Berdasarkan hasil kajian komisi fatwa, MUI pun menerbitkan fatwa haram mengenai transaksi mystery box di medsos dengan beragam pertimbangan. Pertama, kata Muammar, karena transaksi itu mengandung maisir atau spekulasi, garar atau penipuan, dan jahalah atau ketidakjelasan.
"Serta tadlis atau pemalsuan, tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli secara syar'i, dan juga tidak memberi hak khiyar atau memilih bagi pembeli," imbuh Imam Besar Masjid Al Markaz Al Islami Makassar ini.
Baca Juga: MUI Sulsel Terbitkan Maklumat untuk Pengantar Jenazah Agar Tak Barbar