MUI Sulsel: Merawat Boneka Arwah Hukumnya Haram

MUI sikapi ramainya pembahasan soal spirit doll

Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menyikapi fenomena maraknya spirit doll atau boneka berarwah.

Spirit doll belakangan menjadi tren yang ramai diperbincangkan. Umumnya pemilik boneka memperlakukan barang itu layaknya anak manusia.

"Adapun hukum mengasuh dan mengadopsi boneka seperti anak sendiri bukan untuk alat bermain bagi anak-anak wanita, tapi menganggap boneka tersebut mempunyai arwah adalah haram," kata Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakri dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Jumat (7/1/2022)).

Baca Juga: MUI Sulsel Persilakan Ucapkan Selamat Natal, Asal Tak Ganggu Akidah

1. Boneka arwah bukan tren baru

MUI Sulsel: Merawat Boneka Arwah Hukumnya Haramilustrasi spirit doll (pixabay.com/Alexas_Fotos)

Saat ini marak dijual boneka arwah secara online dengan harga hingga puluhan juta rupiah. Muammar menyebut spirit doll bukanlah hal yang baru, terutama bagi pecinta yang berbau mistis.

"Hal ini ada sejak dulu dan mempunyai komunitas serta pasarnya sendiri," ucapnya.

Muammar mengatakan, spirit doll juga bisa berupa patung tokoh suci, leluhur, malaikat, serta dewa dan dewi. Boneka ini dipakai untuk hal-hal spiritual atau ritual keagamaan, mulai dari doa dan meditasi.

"Boneka biasanya diletakkan di altar hingga menjadi objek pengabdian," jelas Muammar.

2. Bermain boneka lumrah, sudah ada sejak zaman nabi

MUI Sulsel: Merawat Boneka Arwah Hukumnya HaramSekum MUI Sulsel Muammar Bakri. IDN Times/Sahrul Ramadan

Muammar menyatakan bermain dengan boneka adalah hal yang lumrah dan digemari anak perempuan. Dalam konteks itu, menurut Muammar, tidak ada masalah. Selain diperbolehkan, bermain boneka juga sudah ada sejak zaman dulu. Permainan boneka juga tertuang di dalam hadis Aisyah R.A. Sabda itu berbunyi:

"Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi Shallallahu Alaihi Wa Salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasulullah SAW masuk ke dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku (HR Bukhari Nomor 6130)".

Hanya saja, lanjut Muammar, boneka yang diperlakukan layaknya manusia karena dianggap memiliki ruh atau arwah adalah sesuatu yang bersifat bertentangan dengan agama.

"Perlu pendekatan psikologi keislaman, agar tercipta kesehatan jiwa bagi umat di bawah Ridho Allah SWT," kata dia.

3. Bermain boneka hanya untuk anak perempuan saja

MUI Sulsel: Merawat Boneka Arwah Hukumnya HaramSekertaris MUI Sulsel Muammat Bakri. IDN Times/Sahrul Ramadan

Muammar bilang, ulama sudah bersepakat bahwa membuat dan menciptakan gambar serupa makhluk yang miliki ruh adalah haram.

"Hal ini tergambar pada setiap yang fisiknya memiliki bayangan atau fisiknya berjasad dan berupa patung manusia atau binatang," kata Imam Besar Masjid Al Markaz Al Islami Makassar ini.

Lebih lanjut, kata Muammar, bermain boneka juga dikecualikan atau dibolehkan dan hanya untuk anak perempuan saja.

"Dalil-dalil yang dipergunakan adalah semua ayat dan hadis yang mengharamkan gambar dan bentuk yang menyerupai makhluk yang mempunyai ruh," kata dia.

Baca Juga: MUI Sulsel Terbitkan Maklumat untuk Pengantar Jenazah Agar Tak Barbar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya