TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Keluarkan Fatwa Sesat, MUI Gowa Berdamai dengan Puang La'lang

Kedua pihak menandatangani nota perdamaian pada Kamis (6/2)

Pemimpin aliran kepercayaan tarekat Tajul Al Khalwatiyah Puang Lalang (kiri) bersalaman dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa Abu Bakar Paka (kanan) saat melakukan kesepakatan perdamaian di Masjid Agung Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (6/2/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Makassar, IDN Times - Konflik antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa dengan pimpinan Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf, Andi Malakuti alias Puang La’lang, berakhir. Kedua pihak menandatangani nota perdamaian di Masjid Syekh Yusuf Gowa, Kamis (6/1) kemarin.

Kuasa hukum Puang La'lang Muhammad Isra mengatakan, perdamaian terwujud setelah pihaknya memenuhi persyaratan yang sebelumnya dilayangkan oleh MUI Gowa. Syarat yang paling mendasar, pihak Puang La'lang mencabut somasi dalam konteks upaya hukum melalui jalur praperadilan, yang pernah dialamatkan kepada MUI.

Sebelumnya Puang La'lang dilaporkan oleh MUI ke polisi karena dugaan menyebar ajaran sesat. MUI juga mengeluarkan fatwa bahwa ajarannya sesat. Puang La'lang sempat mendekam di ruang tahanan selama tiga bulan, sebelum ditangguhkan baru-baru ini. 

"Setelah (proses) praperadilan itu, kemudian dari pihak MUI akhirnya minta menyelesaikan saja perkara ini, dengan pertimbangan ketertiban masyarakat Gowa," kata Isra kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Jumat (7/1).

Baca Juga: Penahanan Ditangguhkan, Puang La'lang Tinggalkan Rutan Makassar 

1. Terdalapat sejumlah pertimbangan sebelum kedua belah pihak berdamai

Puang La'lang saat keluar dari Rutan Kelas 1 Makassar. IDN Times / Istimewa

Proses perdamaian kemarin, disaksikan langsung musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Pemkab Gowa, aparatur penegak hukum Gowa hingga sejumlah elemen masyarakat di Gowa. Isra menjelaskan, perdamaian ditempuh setelah mempertimbangkan sejumlah opsi yang pernah dibahas dalam pertemuan sebelumnya.

Pertimbangan itu, antara lain, demi terciptanya kondisi keamanan dan ketenteraman di tengah-tengah masyarakat.

"Bahwa perkara ini tidak membawa keuntungan sama sekali. Mempertimbangkan bahwa perkara ini adalah soal paham agama yang berbeda tafsir, kemudian untuk tidak memperpanjang pokok perkara ini yang seharusnya sampai ke meja persidangan," ungkap Isra.

Baca Juga: Pengakuan Santri yang Berguru ke Puang La’lang Selama 25 Tahun

2. Somasi ke MUI saat itu merupakan bentuk perlawanan dalam konteks hukum

Sahrul Ramadan / IDN Times

Isra sedikit mengungkit alasan pihaknya melayangkan somasi ke MUI. Somasi itu sebagai bentuk atau upaya perlawanan hukum, setelah MUI mengeluarkan fatwa soal ajaran Puang La'lang yang dianggap sesat. MUI Gowa, diketahui melaporkan pimpinan tertinggi Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf itu kepada Polres Gowa pada pertengahan September 2019 lalu.

Aktivitas Puang La’lang bukannya baru tercium. MUI Gowa sudah mengeluarkan fatwa pada 9 September 2016 dengan menyatakan ajaran Ta’jul Khalwatiah Syech Yusuf sebagai aliran sesat. Pada September 2019, Pemerintah Kabupaten Gowa juga telah merekomendasikan pembubaran tarekat tersebut.

Fatwa MUI dan rekomendasi Pemkab Gowa sudah diserahkan kepada Puang La’lang saat menghadiri rapat koordinasi di Kantor Polres Gowa, 12 Juni 2019. Rapat sejumlah tokoh, di antaranya Sekda Gowa Muchlis, Kapolres AKBP Shinto, Ketua MUI setempat KH Abubakar Paka, Kepala Kemenag H Adliah, dan para pemuka agama. Oleh MUI somasi tersebut dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga agama.

"Somasi itu adalah instrumen dari bagian perlawanan hukum. Karena instrumen itu tidak menjadi masalah. Karena sebetulnya dalam konteks hukum itu biasa terjadi. Hingga akhirnya berdamai," jelas Isra.

Berita Terkini Lainnya