TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mudahkan Jemaah, Masjid Al Markaz Sediakan Wadah Donasi Elektronik 

Jemaah bisa berinfaq dengan memindai kode QR

Masjid Al Markaz Al Islami Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pengurus Masjid Al-Markaz Al-Islami, Kota Makassar, menyediakan wadah transaksi virtual bagi masyarakat khususnya jemaah yang ingin menyalurkan infak di bulan Ramadan.

Sedekah atau sumbangan lain bisa disalurkan cukup dengan memindai kode QR yang tersedia di area masjid. Dana langsung terkirim ke rekening pengurus masjid.

"Ini untuk memudahkan, apabila ada yang mau menyumbang dan menghindari bertemu langsung karena masih kondisi pandemik," kata Imam Besar Masjid Al-Markaz KH M Muammar Bakry saat dihubungi IDN Times, Selasa (20/4/2021). 

Baca Juga: Masjid Al-Markaz Makassar Batasi Aktivitas Sepanjang Bulan Ramadan 

1. kode QR dipasang di layar monitor di dalam masjid

Ilustrasi transaksi digital (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Bakry menjelaskan, sarana digital itu diperuntukkan bagi siapa pun yang mau berdonasi dengan niat beramal untuk  masjid. Entah itu infak maupun sumbangan untuk tujuan mulia lainnya demi kepentingan umat maupun pengelolaan masjid. 

Kode bar ditampilkan pada layar monitor yang terpasang di dalam masjid. Jika dibutuhkan, pengurus masjid akan mengarahkan donatur untuk bertransaksi dengan kode QR. Bakry menyebut mekanismenya sangat mudah.

 "Jadi tinggal ditempelkan (dihadapkan) handphonenya dengan layar monitor untuk di-scan," kata dia. 

2. Donasi langsung masuk ke rekening utama masjid

Ilustrasi. IDN Times/Fariz Fardianto

Bakry bilang donasi akan langsung masuk ke rekening masjid setelah proses transaksi selesai. Masyarakat tidak perlu khawatir sebab proses transaksi akan disertai dengan bukti pemberitahuan bahwa donasi yang disumbangkan telah masuk ke rekening masjid. 

"Pemanfaatannya sebenarnya sama saja, misalnya untuk pembinaan jemaah, pembangunan, perbaikan, pemeliharaan dan seterusnya. Hanya caranya saja yang berbeda, dari manual, sekarang elektronik," kata Bakry.

Penerapan metode transaksi elektronik sebenarnya sudah ada sejak setahun lalu, seiring situasi pandemik COVID-19. Itu menyusul beragam kebijakan tentang pembatasan aktivitas untuk menghindari potensi penularan virus corona.

Baca Juga: Foto Suasana Salat Pertama di Masjid Al-Markaz Makassar

Berita Terkini Lainnya