Meski Bebas, Puang La'lang Belum Jawab Tawaran Damai MUI
MUI Gowa mengajukan syarat sebelum mencabut laporan polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemimpin Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf Andi Malakuti alias Puang La’lang, masih akan melakukan musyawarah internal untuk mempertimbangkan tawaran damai yang diajukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa.
MUI Gowa sebelumnya menyatakan bakal mencabut laporan di polisi soal dugaan penistaan agama. Namun MUI mengajukan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh pria yang akrab disapa Maha Guru tersebut.
"Kesepakatan sebenarnya belum ada. Ini sekarang masih dalam tahap pembicaraan. Kalau sekarang saya belum bisa memberikan jawaban (atas syarat) dulu," kata kuasa hukum Puang La'lang, Isra saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).
Sebelumnya, Puang La'lang mendekam di tahanan selama tiga bulan dengan status tersangka. Warga Dusun Timbuseng, Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa itu keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Sabtu (1/2). Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan turut memediasi perdamaian, sehingga penahanan Puang La'lang ditangguhkan.
Baca Juga: Bupati Gowa Segera Pertemukan Puang La'lang dan MUI
1. Belum ada titik temu antaraMUI dan Puang La'lang
Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka menyatakan bersedia mencabut laporan polisi yang dialamatkan kepada Puang La'lang. Kesediaan menempuh jalur damai diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah unsur lembaga aliran keagamaan di Gowa. Mulai dari Nahdlatur Ulama (NU) Gowa, Muhammadiyah Gowa, dan Wahdah Islamiyah Gowa.
Abubakar mengatakan, pencabutan laporan secara resmi akan diajukan setelah Puang La'lang memenuhi syarat-syarat yang sebelumnya telah ditentukan. Yang terpenting di antara sejumlah syarat itu adalah, puang La'lang menerima seluruh isi fatwa dari MUI yang menyatakan ajaran Tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf sesat.
"Itu yang kita minta. Tarik penolakannya (somasi ke MUI) melalui penasehat hukum dan terima fatwa MUI, " kata Abubakar dalam agenda pertemuan, penandatangan perdamaian dengan Puang La'lang, yang batal digelar, Sabtu (1/2) pekan lalu.
Terpisah, Isra mengatakan, sejauh ini pihaknya terus berembuk sebelum benar-benar menyatakan sikap atas syarat-syarat yang ditentukan oleh MUI.
"Artinya memang harus ada kesepakatan juga oleh kedua belah pihak. Cuman sampai sekarang belum ada titik lah. Tapi mudah-mudahan dalam satu dua hari ini sudah ada," ujar Isra.
Baca Juga: Riwayat Puang La’lang, Mengaku Rasul Hingga Jual Kartu ke Surga