Masa Menjabat Pj Wali Kota Makassar Berakhir, Iqbal Suhaeb Pamit
Berakhir setelah setahun menjabat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Masa jabatan Iqbal Suhaeb sebagai Penjabat Wali Kota Makassar berakhir pada Rabu (13/5). Dia dikabarkan bakal digantikan oleh Prof Yusran, Guru Besar Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan dan Lingkungan Universitas Hasanuddin.
"Alhamdulillah mulai besok (13/5) genap setahun saya menjadi Penjabat Wali Kota Makassar. Sesuai SK (surat keputusan) berakhir tanggal 13 Mei 2020. Terima kasih atas semua dukungannya saudaraku semua," tulis Iqbal dalam keterangan resminya kepada sejumlah jurnalis, Selasa (12/3).
1. Pergantian jabatan Wali Kota Makassar tertuang dalam SK Kemendagri
Pergantian jabatan tertuang dalam SK Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.73-779 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Jabatan Wali Kota Makassar. Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam SK yang diterbitkan (11/5) lalu memutuskan, mengangkat Prof. Dr. Ir. Yusran, M.Si sebagai Penjabat Wali Kota Makassar.
Prof Yusran yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Sulsel, dimandatkan menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Makassar selama satu tahun. Terhitung sejak tanggal pelantikannya.
Baca Juga: Masa Jabatan Iqbal Suhaeb sebagai Pj Wali Kota Makassar Berakhir Besok
Baca Juga: Iqbal Klaim PSBB Makassar Tekan Jumlah Kasus COVID-19