Kapolrestabes Makassar: 5 Tahanan Polsek Tallo Kabur, Bukan 3

Kapolrestabes membantah pernyataan Kapolsek Tallo

Makassar, IDN Times - Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhammad Ngajib membantah pernyataan Kapolsek Tallo AKP Ismail terkait kaburnya tahanan, Selasa (18/7/2023). Ngajib menyebut jumlah tahanan kabur lima orang, bukan tiga seperti disampaikan Kapolsek.

"Saya informasikan bahwa benar di Polsek Tallo ada kemarin sekitar pukul 03.30 Wita, lima tahanan yang melarikan diri," kata Kombes Ngajib di Kantor Polsek Tallo, Kota Makassar, Rabu malam (19/7/2023).

Baca Juga: Tiga Tahanan di Polsek Tallo Makassar Kabur, Diduga Bobol Jeruji

1. Tahanan kabur dari tahanan usai memotong beri teralis

Kapolrestabes Makassar: 5 Tahanan Polsek Tallo Kabur, Bukan 3Kantor Polsek Tallo Makassar. (IDN Times/Dahrul Amri)

Ngajib juga membantah pernyataan Kapolsek soal cara tahanan kabur. Kapolsek mengatakan tahanan kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat kegiatan bersih-bersih. Menurut Ngajib, tahanan kabur dengan memotong teralis besi jendela.

"Ada dua besi dipotong, kemudian dia lompat keluar melalui jendela tersebut," kata Kapolrestabes.

2. Petugas kebersihan Polsek diduga bantu kaburnya tahanan

Kapolrestabes Makassar: 5 Tahanan Polsek Tallo Kabur, Bukan 3Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ngajib melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tahanan yang kabur mendapatkan gergaji besi dari petugas harian lepas (PHL) kebersihan Polsek Tallo. Gergaji itu yang dipakai memotong teralis besi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, gergaji besi yang dimiliki tahanan berasal dari dua orang yang lakukan pembersihan kantor. Jadi ada PHL, dialah yang menyiapkan gergaji tersebut," ucap Ngajib.

3. Baru satu dari lima tahanan kabur ditangkap

Kapolrestabes Makassar: 5 Tahanan Polsek Tallo Kabur, Bukan 3Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib. (IDN Times/Dahrul Amri)

Ngajib menerangkan, dari lima tahanna kabur, baru satu yang sudah ditangkap. Dia tidak menyebut identitas tahanan tersebut.

"Ada satu ditangkap di rumahnya di jalan Kandea. Mereka ini terkait kasus di pasal 351, 372, pengancaman," ujar Ngajib.

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Laporan Pencabulan Pegawai SMK di Makassar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya