Mantan Honorer Puskesmas Palsukan Sertifikat Vaksin 179 Warga Makassar
Setiap korban dimintai bayaran Rp50 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dua orang mantan pegawai honorer Puskesmas di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena membuat surat atau sertifikat vaksin palsu. Keduanya adalah pria berinisial FT dan perempuan, WD.
"Total ada 179 orang yang dibuatkan surat keterangan (suket) vaksin," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir, dalam konfrensi pers di kantornya, Senin (25/10/2021).
1. Mereka menawari masyarakat yang mau suket tapi tak divaksinasi
Jufri menjelaskan, kasus suket vaksin palsu ini terungkap setelah Dinas Kesehatan Kota Makassar melapor ke polisi pada 21 Oktober 2021. Menurut Jufri, dinas kesehatan menemukan ketidakcocokan data penerima vaksin dengan persediaan yang masih tersisa.
Setelah ditelusuri, petugas menemukan bukti bahwa yang menerbitkan suket vaksin palsu kepada warga adalah kedua mantan tenaga sukarelawan puskesmas ini. "Mereka mencari masyarakat yang tak mau divaksin, tapi dapat suket vaksin di wilayah Pacerakkang, Biringkaya," ujar Jufri.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Suket Bebas COVID-19 Palsu di Makassar
Baca Juga: 6 Calon Penumpang Kapal di Parepare Ketahuan Bawa Suket Vaksin Palsu