TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Honorer Puskesmas Palsukan Sertifikat Vaksin 179 Warga Makassar

Setiap korban dimintai bayaran Rp50 ribu

Ekspos kasus pemalsu suket vaksin warga di Kantor Polrestabes Makassar, Senin (25/10/2021). IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Dua orang mantan pegawai honorer Puskesmas di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena membuat surat atau sertifikat vaksin palsu. Keduanya adalah pria berinisial FT dan perempuan, WD.

"Total ada 179 orang yang dibuatkan surat keterangan (suket) vaksin," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir, dalam konfrensi pers di kantornya, Senin (25/10/2021).

1. Mereka menawari masyarakat yang mau suket tapi tak divaksinasi

Ekspos kasus pemalsu suket vaksin warga di Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Jufri menjelaskan, kasus suket vaksin palsu ini terungkap setelah Dinas Kesehatan Kota Makassar melapor ke polisi pada 21 Oktober 2021. Menurut Jufri, dinas kesehatan menemukan ketidakcocokan data penerima vaksin dengan persediaan yang masih tersisa.

Setelah ditelusuri, petugas menemukan bukti bahwa yang menerbitkan suket vaksin palsu kepada warga adalah kedua mantan tenaga sukarelawan puskesmas ini. "Mereka mencari masyarakat yang tak mau divaksin, tapi dapat suket vaksin di wilayah Pacerakkang, Biringkaya," ujar Jufri.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Suket Bebas COVID-19 Palsu di Makassar

2. Beraksi sejak Juli sampai September 2021

Ekspos kasus pemalsu suket vaksin warga di Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Jufri bilang, kedua pelaku menawarkan jasa pembuatan suket vaksin palsu bagi warga yang enggan divaksinasi. Mereka mematok harga sebesar Ro50 ribu per orang. Para korban hanya diminta untuk menyetorkan KTP sebelum suket terbit.

Aksi kedua pelaku, kata Jufri, berlangsung sejak Juli hingga September 2021. Sepanjang itu pula mereka mendapat banyak keuntungan.

"Mereka ini dimasukkan sebagai tenaga kontrak untuk penanganan COVID-19. Di situlah mereka menyalahgunakan pekerjaannya untuk hal demikian. Dari kasu ini, kami berhasil menyita dari tersangka uang hasil penjualan surat vaksin palsu sebanyak Rp9 Juta," ungkap Jufri.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 juncto, Pasal 35 Undang-Undang Informasi Transakai Elektronik ITE, juncto Pasal 55 Ayat 1 UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun dengan denda Rp12 miliar. "Mereka sementara kita masih tahan," katanya.

Baca Juga: 6 Calon Penumpang Kapal di Parepare Ketahuan Bawa Suket Vaksin Palsu

Berita Terkini Lainnya