TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswa UMI Dipolisikan, Rektorat Upayakan Restorative Justice

Pihak UMI hendak mempertemukan pelapor dan terlapor

Ilustrasi. Suasana di lingkungan kampus UMI Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Pihak rektorat Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar berjanji akan membantu Ari Anugrah dan Sahrul Pahmi, dua mahasiswa Fakultas Sastra UMI yang dilapor polisi terkait dugaan kasus penganiayaan dan perusakan.

Koordinator Tim Hukum UMI Makassar, Prof Sufirman Rahman meminta agar kedua mahasiswa tersebut bersabar. "Kami akan upayakan yang terbaik untuk adik-adik (2 mahasiswa). Mesti sabar, jangan demo-demo, tidak ada gunanya itu demo-demo," kata Sufirman saat dihubungi IDN Times, Selasa (9/11/2021).

1. Pihak kampus UMI tak bakal lepas tangan

Unjuk rasa mahasiswa API menolak upaya kriminalisasi dua jurnalis mahasiswa UMI/Cakrawalaide

Sufirman berjanji akan berupaya semaksimal mungkin untuk memediasi persoalan ini. Salah satu upaya yang sementara dipikirkan pihak rektorat adalah, mempertemukan pihak pelapor yakni operator ekskavator yang disebut jadi korban dengan mahasiswa terlapor hingga pihak kepolisian. Sufirman memastikan pihak kampus tak akan lepas tangan menyikapi kasus ini.

"Proses penegakan hukum itukan tidak bisa diintervensi, tentukan harus dibangun komunikasi dengan baik dari pihak pelapor utamanya. Kita akan melalukan yang terbaik untuk adik-adik ini," tegasnya.

2. Restorative justice jadi rujukan

Dua jurnalis UPPM UMI Makassar melapor ke LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sufiman mengungkapkan, selain bersabar menunggu, mahasiswa terlapor juga diingatkan untuk kooperatif menjalani proses hukum. Sembari menunggu keputusan pihak kampus untuk memediasi. "Tidak semua kasus pidana itu diselesaikan melalui jalur formal, ada namanya restorative justice, kita akan selesaikan secara adat," katanya lagi.

Menurut Sufirman, restorative justice adalah upaya mendamaikan antara pihak pelapor dan yang dilaporkan. Dengan begitu, semua persoalan selesai bila pelapor mencabut laporannya. "Tidak mungkin juga kepolisian mau hentikan ini kasusnya sementara belum ada komunikasi dengan korban, tentu akan dikomplain juga," jelasnya.

Baca Juga: Jurnalis Kampus yang Dipolisikan Desak Rektorat UMI Makassar Bersikap

3. Pihak UMI klaim bukan gusur sekret tapi relokasi ke tempat permanen yang memadai

Ilustrasi penggusuran (IDN Times/Prayugo Utomo)

Di sisi lain Sufirman juga mengklarifikasi informasi mengenai upaya penggusuran sekretariat kedua mahasiswa oleh pihak kampus. Kedua terlapor diketahui adalah pengurus pada Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa (UPPM) UMI. Proses eksekusi pengongan sekretariat terjadi pada 16 Oktober 2021.

Sufirman bilang, bukan hanya UPPM, namun sejumlah sekretariat UKM lain di lingkup kampus UMI akan dipindahkan ke lokasi yang baru. Lokasi yang direncanakan dianggap lebih memadai daripada yang ada saat ini. "Ini yang baru nanti lebih permanen ukurannya dan lantai empat," ungkap Sufirman.

Sekretariat UKM yang ada di sekitar kampus saat ini, lanjut Sufirman, dinilai kumuh. Alasan itulah yang membuat pihak kampus merancang kembali pembangunan tempat yang memadai untuk mahasiswa. "Itu kan untuk agar mereka bisa meluangkan kreatifitasnya di UKM, tidak mungkin kita melarang," jelas Sufirman.

Baca Juga: Mahasiswa Jurnalis Kampus UMI Dilapor Polisi, LBH Makassar: Keliru!

Berita Terkini Lainnya