TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lorong Sipakabaji jadi Akses 3 Rumah Terkurung Tembok di Makassar

Pemilik wakafkan lahannya untuk akses jalan

Lurah Borong Andi Muh Yahya meninjau lokasi rumah terkurung tembok di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Aparat pemerintah Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, telah memediasi polemik rumah terkurung tembok di Jalan Toddopuli Timur. Pemilik lahan telah mewakafkan tanahnya untuk pembangunan akses jalan.

"Ini hari baru kita prakondisi untuk persiapan pembangunan akses jalan yang Insyallah dalam waktu dekat kita lakukan, berdasarkan hasil kesepakatan pemilik lahan atas nama Haji Muktar," kata Lurah Borong, Andi Muh Yahya saat ditemui di lokasi, Selasa (15/2/2022).

Polemik ini melibatkan pemilik lahan dengan tiga kepala keluarga yang menghuni tiga unit rumah di lokasi setempat. Pemilik rumah adalah Yusri, Rasman Maghrib dan Sugeng. Untuk akses jalan keluar, mereka mesti memanjat tembok pakai tangga darurat.

1. Lahan yang diwakafkan untuk akses jalan serupa gang

Lurah Borong Andi Muh Yahya meninjau lokasi rumah terkurung tembok di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Yahya menerangkan, proses mediasi yang dilaksanakan belum lama ini berlangsung damai. Pemilik lahan bersedia mewakafkan tanah berukuran panjang 60 meter dengan lebar 2 meter.

Tanah tersebut digunakan sebagai akses jalan warga pemilik rumah yang terkurung tembok pembatas. Jalan serupa gang akan difungsikan khusus untuk 17 orang penghuni tiga unit rumah.

"Jadi bukan seperti jalan umum, tapi lebih kepada peruntukannya hanya untuk warga yang tinggal di dalam saja. Nanti akan ada dibangun pintunya," ucap Yahya.

Baca Juga: Pemilik Lahan Sepakat Beri Akses Rumah Terkurung Tembok di Makassar

2. Pemilik lahan dan warga akan dibuatkan surat perjanjian kesepakatan

Kondisi akses jalan yang diwakafkan pemilik lahan soal polemik rumah warga terkurung tembok di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Yahya merencanakan, ke depan sebelum ujung tembok dirobohkan untuk pintu masuk dan keluar, masing-masing pihak akan dibuatkan nota kesepakatan tertulis. "Itu sebagai bukti bahwa pemilik lahan dan pemilik rumah bersepakat di atas perjanjian," jelasnya.

Perjanjian itu bisa menjadi payung hukum masing-masing pihak agar ke depan, polemik seperti ini tidak terjadi lagi. "Jangan sampai nanti kita tidak minta-minta ada keluarga masing-masing pihak keberatan, nanti kan ada buktinya dengan perjanjian ini," ujar Yahya.

Baca Juga: Rumah di Makassar Terkurung, Pemilik 2 Tahun Panjat Tembok

Berita Terkini Lainnya