LBH Warning Pemkot Makassar: Jangan Ulangi Kesalahan PPKM Jawa-Bali
Pemkot harus menanggung kebutuhan warga selama PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengingatkan Pemerintah Kota agar memenuhi kebutuhan warganya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. PPKM di Makassar dimulai sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Penuhi hak rakyat saat PPKM di Makassar, jangan ulangi kesalahan PPKM Jawa dan Bali," kata Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Petugas Kewalahan, Jenazah Pasien COVID-19 di Makassar Lambat Dijemput
1. Pemerintah harus tanggung kehidupan warga selama PPKM
Pemkot Makassar menerapkan PPKM mengikuti Instruksi kementerian dalam Negeri. Haedir menganggap, penting mengingatkan pemerintah agar memenuhi kewajibannya kepada masyarakat. Khususnya, bagi mereka yang perekonomiannya terdampak.
"Warga Makassar akan mudah mematuhi pembatasan-pembatasan yang diatur dalam PPKM sepanjang kebutuhan hidup dasar masyarakat ditanggung sepenuhnya oleh negara," kata dia.
Baca Juga: Pasien COVID-19 Kini Bisa Isolasi di Asrama Haji Makassar, Ini Caranya