TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Warning Pemkot Makassar: Jangan Ulangi Kesalahan PPKM Jawa-Bali

Pemkot harus menanggung kebutuhan warga selama PPKM

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (tengah). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengingatkan Pemerintah Kota agar memenuhi kebutuhan warganya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. PPKM di Makassar dimulai sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Penuhi hak rakyat saat PPKM di Makassar, jangan ulangi kesalahan PPKM Jawa dan Bali," kata Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Petugas Kewalahan, Jenazah Pasien COVID-19 di Makassar Lambat Dijemput

1. Pemerintah harus tanggung kehidupan warga selama PPKM

Petugas Satpol PP berjaga di gerbang pintu masuk kantor Balai Kota Makassar yang ditutup sementara di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (9/7/2021). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Pemkot Makassar menerapkan PPKM mengikuti Instruksi kementerian dalam Negeri. Haedir menganggap, penting mengingatkan pemerintah agar memenuhi kewajibannya kepada masyarakat. Khususnya, bagi mereka yang perekonomiannya terdampak.

"Warga Makassar akan mudah mematuhi pembatasan-pembatasan yang diatur dalam PPKM sepanjang kebutuhan hidup dasar masyarakat ditanggung sepenuhnya oleh negara," kata dia.

2. PPKM dalam instruksi Mendagri tak mengatur soal sanksi

Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Jojon)

Haedir menjelaskan, pembatasan dalam kondisi kedaruratan kesehatan di Indonesia diatur di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU tersebut yang menjadi dasar untuk membatasi hak asasi manusia dalam masa pandemik COVID-19.

Sementara instruksi Mendagri tentang PPKM sama sekali tidak berdasarkan pada UU kekarantinaan kesehatan. "Namun hanya berdasarkan instruksi Presiden yang dalam instruksi Mendagri tersebut sama sekali tidak menyebutkan nomor surat instruksi Presiden yang dimaksud," kata Haedir.

Haedir menyayangkan, dalam PPKM di Pulau Jawa dan Bali banyak masyarakat yang disanksi karena dituding melanggar aturan. "Padahal tidak diketahui dasar hukum apa yang digunakan untuk memberikan sanksi, mengingat PPKM tidak didasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 2018," ucapnya.

Baca Juga: Pasien COVID-19 Kini Bisa Isolasi di Asrama Haji Makassar, Ini Caranya

Berita Terkini Lainnya