LBH Makassar Ajukan Perlindungan LPSK bagi Demonstran yang Ditangkap
LBH berupaya agar korban dapat pemulihan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar masih menampung aduan terkait dugaan kekerasan aparat terhadap demonstran dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2020.
"Kami di LBH akan mengupayakan korban salah tangkap ini untuk melaporkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam hal meminta pemulihan," kata Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir kepada jurnalis, saat dikonfirmasi Kamis (15/10/2020).
1. LBH Makassar tampung 160 aduan korban salah tangkap dalam demo menolak Omnibus Law
Haedir mengatakan, LBH Makassar kala itu menampung 160 aduan terkait penangkapan oleh aparat kepolisian saat demonstrasi berlangsung. Umumnya, kata Haedir, mereka yang ditangkap tidak terbukti berbuat pelanggaran hukum, sebagaimana yang ditudingkan kepolisian. Hal itu menurut Haedir menjadi salah satu bukti aparat sewenang-wenang menangkap orang.
"Langkah-langkah kepolisian mengekang hak asasi manusia, tanpa didasari oleh undang-undang. Toh mereka yang ditangkap dibebaskan setelah 1 x 24 jam. Artinya tidak terbukti mereka (pendemo) melakukan tindak pidana," ungkap Haedir.
Baca Juga: Kasus Dosen Dianiaya, Mahasiswa UMI Makassar Demo Tutup Jalan
Baca Juga: 6 Mahasiswa Makassar jadi Tersangka Demo Ricuh Menolak Omnibus Law