TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Makassar Ajukan Perlindungan LPSK bagi Demonstran yang Ditangkap

LBH berupaya agar korban dapat pemulihan

Polisi mengamankan demonstrasi Omnibus Law berujung bentrok di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar masih menampung aduan terkait dugaan kekerasan aparat terhadap demonstran dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2020.

"Kami di LBH akan mengupayakan korban salah tangkap ini untuk melaporkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam hal meminta pemulihan," kata Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir kepada jurnalis, saat dikonfirmasi Kamis (15/10/2020).

1. LBH Makassar tampung 160 aduan korban salah tangkap dalam demo menolak Omnibus Law

LBH Makassar saat menggelar ekspos catatan akhir tahun 2019. IDN Times/Sahrul Ramadan

Haedir mengatakan, LBH Makassar kala itu menampung 160 aduan terkait penangkapan oleh aparat kepolisian saat demonstrasi berlangsung. Umumnya, kata Haedir, mereka yang ditangkap tidak terbukti berbuat pelanggaran hukum, sebagaimana yang ditudingkan kepolisian. Hal itu menurut Haedir menjadi salah satu bukti aparat sewenang-wenang menangkap orang.

"Langkah-langkah kepolisian mengekang hak asasi manusia, tanpa didasari oleh undang-undang. Toh mereka yang ditangkap dibebaskan setelah 1 x 24 jam. Artinya tidak terbukti mereka (pendemo) melakukan tindak pidana," ungkap Haedir.

Baca Juga: Kasus Dosen Dianiaya, Mahasiswa UMI Makassar Demo Tutup Jalan

2. Demonstrasi bukan perbuatan pidana

Polisi mengamankan demonstrasi Omnibus Law berujung bentrok di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Dalam unjuk rasa berujung bentrok kala itu, polisi menangkap 250 orang. Mereka ditangkap di sejumlah titik aksi. Mulai dari Jalan Urip Sumoharjo-Flyover hingga di Jalan AP Pettarani-Jalan Sultan Alauddin. Dalam 1 x 24 jam diperiksa, mereka yang ditangkap akhirnya dilepaskan karena tidak terbukti melanggar hukum. Namun, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena dituding merusak Kantor Polsek Rappocini. 

Haedir mengatakan pihak kepolisian dalam mengamankan ratusan orang saat aksi unjuk rasa, sangat bertentangan dengan hukum acara pidana. Sebab demonstrasi menurutnya bukanlah bentuk pelanggaran pidana, melainkan kebebasan menyampaikan aspirasi yang dilindungi negara melalui undang-undang.

"Kalau soal yang dikatakan bahwa mereka merusak, harusnya yang merusak itu langsung ditangkap. Karena itu sudah masuk kualifikasi tertangkap tangan. Tetapi bagaimana yang lain, tidak jelas perbuatannya langsung ditangkap," jelas Haedir.

Baca Juga: 6 Mahasiswa Makassar jadi Tersangka Demo Ricuh Menolak Omnibus Law

Berita Terkini Lainnya