TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Ajukan Praperadilan Penangkapan Nelayan Kodingareng

Terkait kasus dugaanperusakan uang rupiah

Kantor Dirpolair Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, resmi mengajukan praperadilan terhadap Polair Polda Sulawesi Selatan terkait penangkapan Manre, nelayan Pulau Kodingareng. Pria itu sebelumnya jadi tersangka kasus perobekan uang  kertas rupiah.

LBH melayangkan surat praperadilan Manre ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan itu  kini sedang dalam proses registasi untuk maju ke persidangan.

"Sementara kita masih menunggu," kata penasihat hukum Manre, Edy Kurniawan kepada IDN Times di kantornya, Jumat (28/8/2020).

Penyidik Polair Polda Sulsel menetapkan Manre sebagai tersangka dugaan perusakan uang rupiah. Berawal saat dia merobek amplop yang ternyata berisi uang. Selama ini Manre dan nelayan Kodingareng getol menolak aktivitas penambangan pasir laut.

Baca Juga: LBH Makassar-PBHI Sulsel Desak Aparat Hentikan Kriminalisasi Nelayan

1. Proses penahanan Manre dianggap janggal

Aksi warga Pulau Kodingareng di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Edy menjelaskan, praperadilan ditempuh karena proses penahanan tersangka Manre dianggap janggal. Sebab penyidik mengabaikan prosedur, yang seharusnya melayangkan dua kali panggilan di tahap penyidikan.

"Nanti setelah tidak memenuhi panggilan baru ada upaya yang dilakukan untuk dijemput paksa," ucap Edy.

Penyidik diketahui menggunakan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara untuk menjerat Manre. Ancaman hukumannya, di atas 5 tahun penjara. Penyidik Polair telah menahan nelayan berusia 60 tahun itu, setelah menangkapnya pada 14 Agustus 2020 lalu.

2. Penyidik dianggap keliru dan melanggar prosedur

Aktivitas masyarakat Pulau Kodingareng. IDN Times/Walhi Sulsel

Edy menyebut penyidik keliru melaksanakan prosedur penangkapan. Merujuk dalam Pasal 112 KUHAP, penyidik seharusnya jeli mengaji teknis proses penangkapan. Pasal itu memuat kewenangan penyidik memanggil lebih awal tersangka untuk diperiksa sebelum melayangkan panggilan berikutnya untuk ditahan.

Edy menerangkan, penyidik memanggil Manre dalam kapasitas sebagai tersangka untuk diperiksa pada 11 Agustus 2020 lalu. Namun, surat panggilan pemeriksaan diterima hanya berselang sehari, yakni 10 Agustus 2020.

"Kalau dalam pasal 112 KUHAP surat selambat-lambatnya diterima 3 hari sebelum dipanggil," ucap Edy.

Edy juga menyoroti sikap  penyidik yang tidak berkoordinasi dengan penasihat hukum tersangka. Padahal, penyidik telah mengetahui bahwa Manre didampingi oleh LBH.

Baca Juga: Satu Lagi Nelayan Pulau Kodingareng Jadi Tersangka

Berita Terkini Lainnya