TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lanjut ke Pengadilan, Pria Palopo Gugat KFC Rp4 miliar

Pesanan burger tak sesuai dengan gambar yang tertera

Ilustrasi Restoran Cepat Saji (IDN Times/Besse Fadhilah)

Makassar, IDN Times - Persoalan pesanan restoran waralaba Kentucky Fried Chicken (KFC) yang tidak sesuai gambar menu berlanjut ke ranah hukum. Pria di Palopo, Sulawesi Selatan, resmi menggugat gerai KFC setempat ke pengadilan.

Erwin yang merasa dibohongi karena burger pesanannya tak sesuai gambar, melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palopo, Senin, 10 Januari 2022. Gugatan bernomor perkara: 3/Pdt/G/2022/Pn Plp.

"Kami menggugat karena permintaan maaf secara terbuka itu tidak bisa dilakukan mereka (KFC Palopo)," kata Erwin saat dihubungi IDN Times, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Pesanan Burger Tak Sesuai Gambar, Pria Palopo Gugat KFC

1. Penggugat kecewa dengan sikap KFC

Proses mediasi antara konsumen Erwin Sandi dengan manajemen KFC Palopo/Erwin Sandi

Erwin menyatakan, sebelumnya dia menuntut manajemen KFC Palopo meminta maaf secara terbuka atas kejadian yang menimpanya. Itu merupakan satu dari empat poin tuntutan yang belum dikabulkan KFC Palopo.

Tiga poin yang telah terealisasi, antara lain perbaikan layanan konsumen dengan tidak menjual produk yang tak lengkap, memberi makan anak yatim setiap Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama sebulan, serta KFC tidak memecat karyawan yang terkait dengan persoalan ini.

"Mereka maunya hanya meminta maaf secara pribadi dan itu sudah dilakukan dalam mediasi waktu itu di November juga," ucap Erwin.

Erwin mengaku kecewa dengan sikap manajemen KFC yang enggan meminta maaf terbuka pascamediasi. "Kenapa saya mau begitu, karena setelah kejadian itu terbuka ke publik melalui media, itu bukan hanya saya korbannya, tapi banyak. Dan hampir mewakili sekitar 90 persen konsumennya mereka," ungkap Erwin.

2. Tuntutan Rp4 miliar terdiri dari denda dan kerugian

Ilustrasi Logo Restoran Cepat Saji (IDN Times/Besse Fadhilah)

Erwin memperlihatkan bukti salinan gugatan yang sudah dilayangkan dan telah teregsitrasi di situs resmi PN Palopo. Gugatan merujuk Pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp2 miliar. Penggugat menuntut pula kerugian immateril sebesar Rp2 miliar kepada tergugat  KFC Palopo.

Selain restoran cepat saji itu, Erwin juga menggugat perusahaan penyedia layanan jasa transportasi dan pemesanan makanan online dan dua pengemudi online pada perusahaan tersebut. Hanya saja, kata Erwin, substansi gugatan kepada perusahaan dan pengemudinya bukan pada ranah denda, melainkan perbaikan pelayanan saja.

Menurutnya, perantara layanan jasa itulah yang juga berhubungan erat dengan proses pengantaran saat dia memesan hamburger. "Kenapa kita gugat juga itu karena yang mengantar ke saya selaku konsumen bukan orang yang tertera pada nama itu (akun). Tapi saya tidak ada tuntutan ke mereka," imbuh Erwin.

3. KFC siap hadapi gugatan

Ilustrasi Restoran Cepat Saji (IDN Times/Besse Fadhilah)

Saat dikonfirmasi terpisah, Area Manager KFC Sulawesi Darman menyatakan telah mengetahui informasi mengenai gugatan yang dilayangkan Erwin Sandi selaku konsumen di PN Palopo. Hanya saja, Darman mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai persoalan hukum yang sedang berjalan. Dia menyerahkan masalah itu kepada pendamping hukum perusahaan.

"Instruksi saya punya atasan, saya belum bisa berkomentar karena kan yang bersifat kalau sudah seperti ini (proses hukum) artinya jalurnya sudah ke pihak lawyer dengan lawyer. (Intinya) Insyaallah manajemen siap (menghadapi gugatan)," kata Darman.

Baca Juga: Kasus KFC Palopo, Bukti UU Perlindungan Konsumen Masih Punya Celah?

Berita Terkini Lainnya