KPU Makassar Serahkan Santunan Petugas Pilkada yang Meninggal Dunia
Selain petugas meninggal, santunan juga untuk petugas sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, menyerahkan santunan kepada keluarga penyelenggara ad hoc yang ditimpa musibah dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Makassar 2020.
Pemberian santunan dibagi dalam dua kategori. Masing-masing, penyelenggara yang meninggal dunia diberikan santunan senilai Rp36.000.000 dan yang sakit berat, lumpuh dan stroke senilai Rp16.500.000.
"Pemberian santunan ini sebagai bentuk tanggung jawab KPU Makassar kepada seluruh penyelenggara ad hoc," kata Komisioner KPU Makassar Endang Sari dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Rabu (5/5/2021).
1. Tujuh orang penyelenggara meninggal dunia dan dua sakit berat
Endang menyebut jumlah penyelenggara pemilu yang meninggal dunia sebanyak tujuh orang. Rinciannya terdiri dari 3 orang panitia pemungutan suara (PPS), 1 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), 2 petugas sekretariat PPs, dan 1 orang petugas Linmas. Selain itu, dua orang penyelenggara menderita sakit berat.
"Ad hoc yang sudah berjuang dan berkontribusi mengawal dan menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2020," ungkap Endang.
Baca Juga: KPU Makassar Akui Tak Semua TPS Jaga Protokol Kesehatan
Baca Juga: KPU Kembalikan Dana Rp18 Miliar ke Pemkot MakassarÂ