TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Target Perkara Nurdin Abdullah Rampung Pekan Depan

Belum ditetapkan lokasi persidangan Gubernur Sulsel nonaktif

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Makassar, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan berkas perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah rampung pekan depan.

Nurdin yang terjaring operasi tangkap tangan KPK kini berstatus tersangka dugaan suap perizinan dan pengerjaan infrastruktur lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Dia ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Minggu depan kan masa penahanannya sudah selesai. Makanya kita akan selesaikan juga (berkas perkaranya) secara cepat dan tepat sebelum masa penahanan habis," kata jaksa KPK Zainal Abidin kepada IDN Times, Sabtu (19/6/2021).

Baca Juga: Jaksa Pertimbangkan Penyuap Nurdin Abdullah Jadi Justice Collaborator

1. Masa penahanan Nurdin berakhir 26 Juni 2021

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Zainal menerangkan, penahanan tersangka Nurdin Abdullah telah diperpanjang untuk ketiga kalinya. Perpanjangan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar.

Masa tahanan awalnya diperpanjang pada 19 Maret hingga dengan 27 April. Masa penahanan diperpanjang lagi dan terakhir berlaku sejak 28 Mei hingga 26 Juni 2021.

"Tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) minggu depan. Tidak ada sejarah KPK itu, mau lewat masa penahanannya tersangka," ucap Zainal.

2. Belum jelas di mana Nurdin Abdullah akan disidang

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zainal menjelaskan, setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, jaksa penuntut umum juga masih punya waktu menahan selama 20, ditambah 30 hari. Penahanan merujuk dalam pasal 24 dan 25 KUHAP.

Sembari menahan tersangka, penuntut umum bertahap menyelesaikan rencana dakwaan. Selanjutnya, dakwaan dan berkas perkara akan diserahkan ke pengadilan. Hanya saja Zainal belum bisa memastikan di mana tersangka akan disidangkan. Begitu juga dengan tersangka lain, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.

Baca Juga: KPK Cek Aliran dan Sumber Dana di Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah

Berita Terkini Lainnya