KPK Target Perkara Nurdin Abdullah Rampung Pekan Depan
Belum ditetapkan lokasi persidangan Gubernur Sulsel nonaktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan berkas perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah rampung pekan depan.
Nurdin yang terjaring operasi tangkap tangan KPK kini berstatus tersangka dugaan suap perizinan dan pengerjaan infrastruktur lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Dia ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Minggu depan kan masa penahanannya sudah selesai. Makanya kita akan selesaikan juga (berkas perkaranya) secara cepat dan tepat sebelum masa penahanan habis," kata jaksa KPK Zainal Abidin kepada IDN Times, Sabtu (19/6/2021).
Baca Juga: Jaksa Pertimbangkan Penyuap Nurdin Abdullah Jadi Justice Collaborator
1. Masa penahanan Nurdin berakhir 26 Juni 2021
Zainal menerangkan, penahanan tersangka Nurdin Abdullah telah diperpanjang untuk ketiga kalinya. Perpanjangan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Masa tahanan awalnya diperpanjang pada 19 Maret hingga dengan 27 April. Masa penahanan diperpanjang lagi dan terakhir berlaku sejak 28 Mei hingga 26 Juni 2021.
"Tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) minggu depan. Tidak ada sejarah KPK itu, mau lewat masa penahanannya tersangka," ucap Zainal.
Baca Juga: KPK Cek Aliran dan Sumber Dana di Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah