Jaksa Pertimbangkan Penyuap Nurdin Abdullah Jadi Justice Collaborator

Agung Sucipto menunggu persetujuan jaksa KPK

Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pengajuan terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto untuk bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator.

Agung merupakan satu dari tiga orang yang ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan terkait dugaan suap perizinan dan pengerjaan proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020-2021.

"Kita lihat nanti setelah pemeriksaan terdakwa ini bagaimana. Itu yang menjadi pertimbangan," kata JPU KPK Zainal Abidin kepada IDN Times, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Kontraktor Pinjam Uang Rp1 Miliar untuk Suap Nurdin Abdullah

1. Terdakwa harus berkomitmen ungkap peran serta pelaku lain

Jaksa Pertimbangkan Penyuap Nurdin Abdullah Jadi Justice CollaboratorSidang perdana kasus suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dengan terdakwa Agung Sucipto. IDN Times/Sahrul Ramadan

Agung Sucipto melalui kuasa hukumnya mengajukan diri jadi justice collaborator dan kini menunggu persetujuan jaksa. Zainal menerangkan, jika memang bersedia, terdakwa mesti berkomitmen mengungkap peran serta pelaku lain dalam perkara yang tengah berjalan.

Terdakwa juga diharapkan selalu kooperatif dan mengakui semua perbuatannya yang melanggar hukum. Soal ketentuan pengajuan JC mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

"SEMA nomor 4 tahun 2011 mengatur semua syarat yang ingin bertindak sebagai JC. Siapa pun berhak ketika dia menjadi terdakwa dan memenuhi semua syaratnya," ucap Zainal.

2. Jaksa enggan tergesa-gesa menentukan sikap

Jaksa Pertimbangkan Penyuap Nurdin Abdullah Jadi Justice CollaboratorSidang lanjutan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Zainal menyatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam menentukan layak tidaknya terdakwa menjadi JC. Jaksa tengah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Terutama berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.

"Diterima atau tidak nanti dulu, kan begitu," ungkapnya.

3. Penasihat hukum berkeyakinan terdakwa Agung Sucipto bukan pelaku utama

Jaksa Pertimbangkan Penyuap Nurdin Abdullah Jadi Justice CollaboratorPenasihat hukum Agung Sucipto, M Nursal, di PN Tipikor Makassar, Kamis (27/5/2021). IDN Times/Sahrul Ramadan

Pasihat hukum Agung Sucipto, M Nursal mengatakan kliennya mengajukan diri jadi justice collaborator karena dia bukan pelaku utama dalam kasus tersebut. Menurutnya masih ada potensi pelaku lain yang dianggap lebih besar, namun belum mampu diungkap aparat penegak hukum. Makanya dia siap bekerja sama dengan aparat untuk membantu mengungkapnya.

"Hanya karena Pak Agung OTT, tapi banyak (orang) melakukan hal yang sama tapi tidak ditetapkan (tersangka)," kata Nursal.

Baca Juga: KPK Cek Aliran dan Sumber Dana di Kasus Dugaan Suap Nurdin Abdullah

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya