Korban Desak Polisi Proses Hukum Oknum Satpol PP Gowa Pelaku Kekerasan
Kuasa hukum ancam demo copot Kapolres Gowa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ivan dan Riyana, pasangan suami istri korban dugaan penganiayaan, mendesak agar penyidik Polres Gowa memproses hukum oknum Satpol PP bernama Mardani Hamdan. Desakan itu disampaikan oleh kedua korban melalui kuasa hukumnya, Ashari Setiawan.
"Karena ini murni kasus penganiayaan pasal 351 KUHPidana," kata Ashari kepada IDN Times saat dihubungi, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Viral! Satpol PP Gowa Pukul Ibu Hamil Pemilik Warkop saat Razia PPKM
1. Kuasa hukum menduga ada upaya penggiringan opini
Ashari juga merespons wacana yang beredar di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa yang menyebut-nyebut korban Riyana tidak hamil. Ashari menduga ada upaya penggiringan opini kepada masyarakat di luar konteks kasus sebenarnya.
"Kita tidak masuk pada konteks hamil atau tidaknya. Kita fokus pada (dugaan) tindak pidananya. Kita juga sudah melapor resmi dan menyertakan alat bukti," jelasnya.
Ashari menyatakan, alat bukti yang disertakan dalam pelaporan seperti hasil visum kedua korban dan video rekaman saat penganiayaan terjadi. "Sudah semua kita lengkapi," katanya.
Baca Juga: Kronologi Ibu Hamil di Gowa Dihajar Satpol PP saat Penertiban PPKM
Baca Juga: Hari Ini Polisi Periksa Oknum Satpol PP Penganiaya Pasutri di Gowa