Kepemilikan Lahan Masjid Al-Markaz Al Islami Makassar Digugat
Penggugat layangkan PK usai pengadilan menangkan Pemprov
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lahan Masjid Al Markaz Al Islami Kota Makassar, di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Timungang Lompoa, Kecamatan Bontoala, digugat. Dua orang berinisial IB dan IR menggugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas kepemilikan tanah masjid.
"Khusus untuk lahan masjid dan lapangan di depan masjid yang digugat sekitar 7 hektar lebih," kata Ketua Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Prof Basri Hasanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/10/2021).
1. Tunggu sikap Pemprov Sulsel
Basri menjelaskan, penggugat mengklaim bahwa 7,2 hektare lahan yang di atasnya berdiri bangunan masjid adalah milik mereka, bukan milik Pemprov Sulsel. Penggugat bahkan telah kalah pada tingkat kasasi dan perkara kepemilikan dimenangkan Pemprov Sulsel pada September 2021.
Namun, pihak yayasan mendapat informasi bahwa penggugat berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun ini. "Kami tinggal menunggu sikap dari pemerintah provinsi saja untuk bisa melakukan upaya-upaya hukum," ungkap mantan Rektor Unhas tahun 1989-1997 ini.
Baca Juga: Masjid Al-Markaz Makassar Batasi Jemaah di Malam Takbiran
Baca Juga: Masjid Al Markaz Makasssar Tiadakan Salat Idul Adha Berjemaah