TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepemilikan Lahan Masjid Al-Markaz Al Islami Makassar Digugat

Penggugat layangkan PK usai pengadilan menangkan Pemprov

Masjid Al Markaz Al Islami Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Lahan Masjid Al Markaz Al Islami Kota Makassar, di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Timungang Lompoa, Kecamatan Bontoala, digugat. Dua orang berinisial IB dan IR menggugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas kepemilikan tanah masjid.

"Khusus untuk lahan masjid dan lapangan di depan masjid yang digugat sekitar 7 hektar lebih," kata Ketua Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Prof Basri Hasanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/10/2021).

1. Tunggu sikap Pemprov Sulsel

Ketua YIC Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Prof Basri Hasanuddin. IDN Times/Sahrul Ramadan

Basri menjelaskan, penggugat mengklaim bahwa 7,2 hektare lahan yang di atasnya berdiri bangunan masjid adalah milik mereka, bukan milik Pemprov Sulsel. Penggugat bahkan telah kalah pada tingkat kasasi dan perkara kepemilikan dimenangkan Pemprov Sulsel pada September 2021.

Namun, pihak yayasan mendapat informasi bahwa penggugat berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun ini. "Kami tinggal menunggu sikap dari pemerintah provinsi saja untuk bisa melakukan upaya-upaya hukum," ungkap mantan Rektor Unhas tahun 1989-1997 ini.

Baca Juga: Masjid Al-Markaz Makassar Batasi Jemaah di Malam Takbiran

2. Rencana pembangunan pusat pendidikan internasional terhambat

IDN Times / Aan Pranata

Basri mengatakan, kasus ini telah mencuat sejak dirinya masih menjabat sebagai rektor Universitas Hasanuddin. "Sejak Unhas mengosongkan ini lahan ini, banyak mata yang mengintip ini untuk bisa diambil (komersialisasi). Makanya kami heran juga kenapa seperti ini lagi," ungkap Basri.

Total lahan milik Pemprov Sulsel ini seluas 32 hektare. Separuh di antaranya pernah berdiri sarana pendidikan termasuk kampus Unhas. Sebelum kasus gugatan muncul kembali, sebagian lahan rencananya akan dikelola yayasan melalui izin pemprov.

"Sarana pusat pendidikan internasional, mestinya tahun lalu (dibangun). Jadi setelah ada kasus ini pasti terhambat pembangunannya karena pemprov yang pemegang sertifikat itu tidak bisa berbuat apa-apa di dalam gugatannya," ujar Basri.

Baca Juga: Masjid Al Markaz Makasssar Tiadakan Salat Idul Adha Berjemaah

Berita Terkini Lainnya