Kemenkumham Sulsel Sidak Rutan Jeneponto, 10 Napi Dites Urine
Untuk mencegah peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim Satgas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, melakukan sidak di Rumah Tahanan Kelas II B, Kabupaten Jeneponto, Jumat (20/11/2020). Sejumlah narapidana diperiksa dalam sidak yang digelar sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WITA.
"Sasaran sidak adalah meminimalisir terjadinya penyalahgunaan narkoba dan masuknya benda atau barang terlarang yang dapat menimbulkan gangguan kamtib," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman, kepada IDN Times, Jumat.
1. Petugas memeriksa urine 10 orang napi
Taufiqurrakhman mengatakan, sidak digelar berdasarkan Surat Perintah Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Nomor: W23.UM.03.08-512 tanggal 18 November 2020. Sidak bertujuan mengetahui ada tidaknya pelanggaran yang terjadi selama napi menjalani penahanan.
"Sidak dilaksanakan di 4 blok, 7 kamar hunian secara acak di rutan. Dilakukan pemeriksaan berupa tes urine kepada 10 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) secara acak dan hasilnya semua negatif," ungkap Taufiqurrakhman.
Baca Juga: Sangat Mengherankan, Napi di Makassar Leluasa Kontrol Peredaran Sabu
Baca Juga: Masih Banyak Kasus Penyelundupan Narkoba ke Rutan-Lapas di Sulsel