Kejati Sulsel Bantah Jen Tang Whistleblower Kasus Aset Negara Rp800 M
Jen Tang merupakan eks tersangka pengusaan lahan negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membantah eks tersangka penguasaan aset negara, Jen Tang, menjadi whistleblower atau pihak yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengusut sejumlah aset negara yang diklaim segelintir orang di Kota Makassar.
Hingga kini, Kejati mengaku masih mengumpulkan data dan bahan keterangan dari laporan soal keberadaan aset negara senilai ratusan miliar rupiah. Laporan itu sebelumnya didapatkan Kejati Sulsel dari pengakuan mantan tersangka dalam kasus penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang, sepanjang berjalannya proses penyidikan saat itu.
"Kita penyelidikan dulu. Puldata dan pulbaket dulu terkait aset itu nilainya Rp800 miliar," kata Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar, saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis di Makassar, Selasa (18/2).
1. Pembebasan Jen Tang dikait-kaitkan tukar guling penyelidikan laporan aset negara
Aset negara yang dilaporkan Jen Tang dikuasai oleh segelintir taipan itu, kata Firdaus, terletak di kawasan Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar. Total luas aset mencapai 40 hektare. 10 hektare di antaranya yang diklaim Jen Tang sebagai milik pribadi. Klaim itu pula yang membuatnya berurusan dengan hukum.
Firdaus menyatakan, bahwa laporan itu sempat dikait-kaitkan dengan tukar guling kasus pembebasan Jen Tang. Kejati Sulsel resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi penyewaan lahan negara di lokasi tersebut, pada tanggal 29 Januari 2020 lalu.
Penerbitan SP3, membuat Jen Tang melepas status tersangka. "Tapi itu bukan tukar guling. Dan tidak bisa dikatakan tukar guling. Kalau tukar guling itu kan berarti ada yang dibarter. Ini kan tidak ada. Makanya kita fokuskan dulu puldata pulbaketnya yang aset negara itu," ujar Firdaus.