Kasus Video Porno Ketua PDIP Pangkep, Seorang Anggota DPRD Tersangka
Si legislator minta agar aktivitas seks Ketua PDIP direkam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Setelah melakukan penyelidikan panjang, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus video mesum Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Kapolres Pangkep, AKBP Endon Nurcahyo menyebut, tersangka adalah SAR (38) dan seorang perempuan M (38).
"Tersangka SAR telah ditahan di rutan Polres Pangkep, sedangkan tersangka M belum dilakukan penahanan sebab hasil rapid testnya reaktif," kata Endon dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Sabtu (19/12/2020).
1. Satu tersangka adalah anggota DPRD Pangkep
Kasus video porno ini menyeret nama ketua DPC PDIP Pangkep, Abdul Rasyid. Merasa nama baiknya tercemar, dia kemudian melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Pangkep sejak awal November 2020. Setelah diselidiki, dua orang ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 18 Desember 2020.
Informasi yang diterima dari penyidik kepolisian, tersangka SAR disebut-sebut adalah anggota DPRD Pangkep. Endon tidak menyangkal informasi itu. Namun, dia enggan menyebut latar belakang fraksi mana tersangka berasal. Intinya, kata Endon, keduanya memenuhi unsur melakukan perbuatan pidana.
Baca Juga: Kasus Video Porno Diduga Ketua PDIP Pangkep, Polisi Periksa 4 Saksi
Baca Juga: Polisi: Ketua PDIP Pangkep Mengaku sebagai Pemeran Video Porno