TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Video Porno Ketua PDIP Pangkep, Seorang Anggota DPRD Tersangka

Si legislator minta agar aktivitas seks Ketua PDIP direkam

Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)

Makassar, IDN Times - Setelah melakukan penyelidikan panjang, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus video mesum Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Kapolres Pangkep, AKBP Endon Nurcahyo menyebut, tersangka adalah SAR (38) dan seorang perempuan M (38).

"Tersangka SAR telah ditahan di rutan Polres Pangkep, sedangkan tersangka M belum dilakukan penahanan sebab hasil rapid testnya reaktif," kata Endon dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Sabtu (19/12/2020).

1. Satu tersangka adalah anggota DPRD Pangkep

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus video porno ini menyeret nama ketua DPC PDIP Pangkep, Abdul Rasyid. Merasa nama baiknya tercemar, dia kemudian melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Pangkep sejak awal November 2020. Setelah diselidiki, dua orang ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 18 Desember 2020.

Informasi yang diterima dari penyidik kepolisian, tersangka SAR disebut-sebut adalah anggota DPRD Pangkep. Endon tidak menyangkal informasi itu. Namun, dia enggan menyebut latar belakang fraksi mana tersangka berasal. Intinya, kata Endon, keduanya memenuhi unsur melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga: Kasus Video Porno Diduga Ketua PDIP Pangkep, Polisi Periksa 4 Saksi

2. Modusnya, SAR menyuruh M untuk merekam video persetubuhan

Ilustrasi (IDN Times/Helmi Shemi)

Endon mengungkapkan modus kedua tersangka dalam kasus ini. M ternyata diperintahkan oleh SAR untuk merekam video persetubuhan itu dengan Abdul Rasyid. "M membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan handphone miliknya tanpa sepengetahuan pelapor (Abdul Rasyid)," jelas Endon.

Perbuatan itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Makassar pada Juli 2020 lalu. Endon masih mendalami latar belakang sehingga SAR menyuruh M merekam aktivitas seks itu. M sendiri, lanjut Endon, masih ditempatkan di ruang khusus sebelum menjalani tes swab pada Senin, 21 Desember mendatang.

Kedua tersangka, terang Endon, dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Kedunya terancam hukuman 6 tahun penjara atau dengan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Polisi: Ketua PDIP Pangkep Mengaku sebagai Pemeran Video Porno

Berita Terkini Lainnya