TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Narkoba, 4 Eks Pejabat Makassar Divonis 6 Bulan Rehab

Rehabilitasi sudah jalan sebulan lebih sejak vonis

Kantor Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Empat mantan pejabat Pemerintah Kota Makassar telah divonis bersalah terkait kasus penyelahgunaan narkoba. Terdakwa masing-masing, eks Asisten I M Sabri, eks Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat  Muhammad Yarman, , eks Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan Irwan Miladji, dan eks Camat Wajo Syafruddin.

Perkara narkoba empat eks pejabat itu sudah melalui sidang pembacaan putusan pada November 2021 lalu.

"Terdakwanya sudah divonis enam bulan menjalani rehabilitasi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Makassar Sibali, saat dihubungi IDN Times, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Polisi Belum Bisa Ungkap Pemasok Sabu 4 Eks Pejabat Pemkot Makassar

1. Para terpidana direhabilitasi selama 6 bulan di RSUD Sayang Rakyat

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sibali menuturkan, putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada, Kamis, 11 November 2021. Tiga hakim yang menyidangkan perkaranya adalah Suratno sebagai ketua majelis dalam persidangan, serta Harto Pancono dan Yamto Susena sebagai hakim anggota.

Sibali memaparkan, dalam amar putusan hakim, keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Terdakwa diperintahkan rehabilitasi. Lokasi rehabilitasi medis berlokasi di UPT Mayang Asa RSUD Sayang Rakyat Makassar.

"Menetapkan masa rehabilitasi yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari masa rehabilitasi yang dijatuhkan," ujar Sibali membacakan salinan amar putusan.

2. Vonis enam bulan rehabilitasi berbeda dari tuntutan JPU

Konferensi pers terkait penangkapan PNS Pemkot Makassar di Polrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Vonis yang diberikan kepada keempat terdakwa berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umun Kejari Makassar, Riyen Mulyana. Merujuk dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, terdakwa dituntut Pasal 127 Ayat 1 huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

JPU menuntut terdakwa pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dan menjalani rehabilitasi medis 6 bulan di Lapas Bollangi, Gowa. Dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi selama proses hukum.

"Kalau dihitung dengan masa penahanannya sampai divonis, kemudian sementara menjalani rehab yang enam bulannya, sampai sekarang kurang lebih sudah sebulan dijalani (rehabilitasi), kalau tidak salah yah," imbuh Sibali.

Baca Juga: Makassar 'Pede' Capaian Vaksinasi 90 Persen di Akhir Tahun

Berita Terkini Lainnya