TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Dugaan Korupsi RS Batua Makassar Siap Disidangkan

Jaksa tunggu polisi lengkapi berkas satu dari 13 tersangka

Kondisi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar, Kecamatan Maggala. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan berkas perkara 12 dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Kota Makassar, telah lengkap atau P21. Kejaksaan sudah meneliti berkas yang dikirimkan penyidik Polda Sulsel.

"Terhadap 12 (tersangka) berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil Muhammad saat dihubungi IDN Times, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Pengalaman Menjajal Teman Bus di Makassar, Apa yang Spesial?

1. Kejaksaan tunggu polisi lengkapi berkas satu tersangka lainnya

Ekspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar/Polda Sulsel

Penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sebelumnya menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus ini. Idil mengatakan, berkas satu tersangka dikembalikan ke penyidik karena dianggap belum lengkap.

Tersangka yang berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi berinsial AEH. Kini pentuntut umum masih menunggu berkas satu tersangka itu rampung sebelum semua berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dalam kasus ini, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AN selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SR pejabat pembuat komitmen (PPK), MA pejabat pelaksanan teknis kegiatan (PPTK), FM panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3.

Kemudian MK direktur PT SA, AIHS kuasa Direktur PT SA, AEH Direktur PT PMSS, DR, APR konsultan pengawas CV SL dan RP selaku inspektor pengawasan. Polisi belum menahan para tersangka karena dianggap kooperatif.

2. Penyidik fokus lengkapi berkas satu tersangka lainnya

Ekspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar/Polda Sulsel

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Direktorat III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli menambahkan, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan belum lama ini.

"Tahap dua belum (penyerahan tersangka dan barang bukti) belum, kalau P-21 benar, sudah," ujar Fadli.

Faldi enggan menjawab mengenai kendala yang dihadapi penyidik mengenai berkas satu tersangka lainnya. Kini penyidik berupaya melengkapi berkas tersebut.

"Tinggal tunggu waktu, setelah lengkap langsung kita kirim (berkasnya)," ujar Fadli.

Baca Juga: Genset di Pulau Barrang Caddi Makassar Rusak, Warga Butuh Listrik PLN

Berita Terkini Lainnya