Kasus Dugaan Guru Mengaji Cabul Naik ke Penyidikan
Polisi belum menetapkan tersangka atas laporan tiga korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menyelesaikan gelar perkara dugaan pelecehan seksual oleh guru mengaji berinisial AN.
Polisi sejauh ini menerima laporan dari tiga orang korban. Mereka merupakan murid mengaji AN. Berdasarkan laporan itu, gelar perkara dilakukan pada Selasa 11 Agustus 2020.
"Sudah gelar (perkara) dan disepakati ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail kepada IDN Times, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Visum Korban Pelecehan Oknum Guru Mengaji
1. Oknum guru mengaji AN belum ditetapkan sebagai tersangka
Ismail mengatakan, dalam gelar perkara, polisi mempertemukan antara pelapor sekaligus korban yang diwakili orang tua, dengan saksi serta terlapor AN. Penyidik memerlukan bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan warga Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar itu sebagai tersangka.
Penyidik sudah memeriksa AN. Namun pemeriksaannya masih dalam kapasitas sebagai saksi terlapor. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan visum terhadap korban sebelum menetapkan status tersangka kepada oknum guru mengaji itu.
"Belum (penetapan tersangka)," ungkap Ismail.
Baca Juga: Korban Pelecehan Guru Mengaji di Makassar Bertambah Jadi 3 Orang